KPK Tunggu Travel Haji Kembalikan Aset, Nilai Capai Rp 100 Miliar

- Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:30 WIB
KPK Tunggu Travel Haji Kembalikan Aset, Nilai Capai Rp 100 Miliar

KPK masih menunggu. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, atau biro travel terkait kasus kuota haji, diminta segera mengembalikan aset yang diduga terkait perkara. "Kita masih sama-sama tunggu ya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Sabtu lalu. Ia menegaskan, pihak travel yang belum mengembalikan aset sebaiknya tak perlu ragu lagi.

Hingga saat ini, nilai pengembalian yang sudah diterima KPK dari sejumlah travel mencapai Rp 100 miliar. Angka itu sudah termasuk pengembalian dari travel milik Khalid Basalamah.

"Ini kita masih sama-sama tunggu," ujar Budi lagi, ketika ditanya soal nilai kerugian negara. Menurutnya, proses penghitungan masih berjalan di BPK. "Kita hormati prosesnya. Nanti hasilnya akan disampaikan ke kami."

Perkara ini memang terus bergulir. KPK telah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex.

Budi mengonfirmasi, "Untuk perkara kuota haji, KPK telah menetapkan dua tersangka. Pertama, YCQ sebagai eks Menag. Kedua, IAA sebagai stafsus menteri saat itu."

Cerita di Balik Kuota Tambahan

Semua berawal dari kuota tambahan 20 ribu jemaah untuk haji 2024, yang didapat setelah lobi Presiden Jokowi ke Arab Saudi. Tujuannya mulia: memangkas antrean panjang haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun.

Tapi di lapangan, ceritanya jadi lain. Kuota tambahan itu malah dibagi rata oleh Kemenag: sepuluh ribu untuk reguler, sepuluh ribu lagi untuk haji khusus. Padahal, aturannya jelas: kuota haji khusus cuma boleh 8 persen dari total. Alhasil, komposisi tahun 2024 pun berubah jadi 213.320 jemaah reguler dan 27.680 untuk khusus.

Nah, di sinilah KPK mencium masalah. Mereka menduga ada permainan antara oknum di Kemenag dan sejumlah travel haji khusus. Modusnya? Disebut sebagai "uang percepatan". Per jemaah, harganya sekitar USD 2.400 atau setara Rp 39,7 juta.

Oknum di Kemenag diduga memanfaatkan momen bagi-bagi kuota tambahan itu untuk cari untung pribadi. Tarifnya bervariasi, dari USD 2.400 sampai USD 7.000 per orang, bagi yang mau berangkat cepat lewat jalur khusus tahun 2024. Padahal, jalur khusus pun sebenarnya tetap ada antreannya, sekitar 2-3 tahun.

Yang menarik, uang-uang itu kemudian diduga dikembalikan ke pihak travel. Penyebabnya? Ketakutan akan pembentukan pansus haji oleh DPR di tahun 2024. Situasi yang cukup membuat semua pihak kalang kabut.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar