Gempa dan banjir yang menerjang sejumlah wilayah di Sumatera baru-baru ini, tentu saja, meninggalkan duka. Tapi lebih dari itu, bencana ini juga menghentak roda perekonomian warga dan pelaku usaha di sana. Menyikapi hal ini, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, mengambil langkah nyata. Mereka menggelontorkan program relaksasi kredit bagi nasabah yang terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Ini bukan aksi tunggal. Langkah BNI merupakan bagian dari gerak cepat sinergi BUMN yang dikoordinir Danantara Indonesia. Tujuannya jelas: memacu pemulihan ekonomi pascabencana.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, memaparkan bahwa program restrukturisasi ini menyentuh dua segmen: business banking dan konsumer. Cakupannya adalah area yang sudah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagai zona terdampak.
"BNI berkomitmen mendampingi para debitur agar tetap memiliki kesempatan memulihkan kondisi keuangan serta melanjutkan aktivitas usaha setelah terdampak bencana,"
ujar Okki dalam keterangan resminya pada Senin (29/12/2025).
Kebijakan ini punya payung hukum yang kuat, yakni Surat OJK Nomor S-47/D.03/2025. Surat itu menetapkan masa perlakuan khusus selama tiga tahun penuh, mulai 10 Desember 2025 hingga 9 Desember 2028. Dengan mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022, BNI menawarkan sejumlah skema fleksibel untuk meringankan beban nasabah.
Artikel Terkait
MRT Jakarta Siap Mengantar hingga Dini Hari di Malam Tahun Baru
Romeny Buka Suara: Cedera Pahit di Bandung dan Luka Gagal ke Piala Dunia
Latihan Militer China di Selat Taiwan Picu Status Siaga Tertinggi
INDEF Soroti Rapuhnya Fondasi Ekonomi, Pertumbuhan 2026 Diprediksi Mentok di 5%