Waktu hampir habis. Menjelang akhir 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang berpacu dengan waktu untuk memenuhi target pengaktifan akun Coretax. Angkanya tidak main-main: 14,8 juta aktivasi harus tercapai.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengakui upaya ekstra sedang dilakukan. "Kita dorongnya lewat pemberi kerja," ujarnya pada Senin (29/12/2025).
Strateginya berlapis. Jalur pertama menyasar sektor pemerintahan. DJP mengandalkan Surat Edaran Kemenpan RB yang mewajibkan seluruh ASN dan PNS mengaktifkan akun mereka sebelum 31 Desember 2025.
Di sisi lain, dunia usaha juga tak luput dari sasaran. Perusahaan-perusahaan didorong untuk memfasilitasi karyawannya melakukan aktivasi secara massal. Ini langkah strategis untuk menjaring wajib pajak orang perorangan dalam skala besar.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Pilih Restorative Justice, Pisah Jalan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa
Ekspor Mesin Listrik dan Panel Surya Pacu Pertumbuhan Dagang Indonesia-AS
Iran Ajukan Empat Syarat ke AS untuk Hentikan Perang di Timur Tengah
Laba Bersih Jamkrindo Syariah Melonjak 160% Jadi Rp141 Miliar pada 2025