Nah, di sinilah poin pentingnya. OJK terus mendorong perusahaan asuransi agar lebih selektif. Jangan asal menerima risiko, lalu begitu saja mengalihkan sebagian besarnya ke reasuransi.
“Untuk itulah ada kebutuhkan kualitas underwriter yang bagus,” tegas Ogi.
Di sisi lain, ada juga perkembangan terkait aturan penamaan perusahaan. Berdasarkan POJK 24/2023, perusahaan pialang asuransi dan reasuransi diwajibkan menyesuaikan namanya. Nama perusahaan harus diawali bentuk badan hukum dan memuat kata seperti “Pialang Asuransi” atau “insurance broker” untuk pialang asuransi, dan sejenisnya untuk pialang reasuransi.
“Adapun batas waktu penyesuaian nama telah diatur dalam Pasal 110 POJK 24 Tahun 2023 yaitu diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak POJK diundangkan (jatuh tempo 22 Desember 2025),” jelasnya.
Masa penyesuaian dua tahun itu berarti tenggatnya baru saja lewat. Ini menjadi salah satu hal teknis yang harus diselesaikan pelaku industri di tengah upaya mereka menguatkan fondasi bisnis secara keseluruhan.
Artikel Terkait
Avatar 3 Kuasai Box Office Natal, Tapi Marty Supreme Siap Kejutkan
Klarifikasi Kemhan: Ayu Aulia Bukan Bagian dari Tim Kreatif Kementerian
Insanul Fahmi Bantah Bukti Perselingkuhan: Ini Hasil Editan AI
Dari Tenun ke Tas Modern: Kisah UMKM Depok yang Naik Kelas Berkat BRI