Di sisi lain, pemerintah ingin meluruskan persepsi yang beredar. UMP, dalam pandangan resmi, hanyalah jaring pengaman. Sasaran utamanya adalah pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun atau para fresh graduate. Bagi pekerja senior, pemerintah justru mendorong swasta untuk punya struktur upah yang lebih dinamis, yang mengacu pada kinerja individu dan produktivitas perusahaan.
"Ini merupakan standar minimal, nah tentu kami berharap bahwa dunia usaha akan mendorong salary ataupun pengupahan berbasis produktivitas, sehingga nanti itu seiring dengan produktivitas dari perusahaan masing-masing," harap Airlangga.
Intinya, pemerintah berpegang pada beberapa poin. Pertama, perhitungan UMP bersandar pada data inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Kedua, gaji di wilayah industri kerap lebih tinggi dari UMP. Dan yang ketiga, UMP adalah lantai, bukan plafon. Angka itu jadi dasar, bukan penghalang untuk kenaikan gaji.
Harapan akhirnya jelas: menjaga stabilitas. Dengan formula ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan daya beli pekerja dan kelangsungan hidup usaha di tahun 2026 mendatang. Semuanya agar ekonomi nasional tetap bisa berdenyut tanpa gejolak yang berarti.
Artikel Terkait
Arus Balik H+7, Jasa Marga Berlakukan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek
Pemprov DKI Siap Ikuti Arahan Pusat Terkait WFH/WFA
Justin Hubner Tangkap Ambisi Besar Pelatih Baru John Herdman untuk Timnas Indonesia
SoftBank Amankan Pinjaman USD 40 Miliar untuk Perkuat Investasi di OpenAI