Gelombang protes dari buruh dan pengusaha menyusul penetapan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Menanggapi hal itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara. Ia menegaskan, angka yang ditetapkan itu bukanlah angka asal-asalan, melainkan hasil perhitungan matang dengan formula yang sudah baku.
"UMP itu kan adalah upah minimum yang besarnya sudah diputuskan, ada formulasinya," jelas Airlangga saat ditemui di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Jumat lalu.
Ia merinci, formula itu mempertimbangkan inflasi, ditambah indeks tertentu yang dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di tiap provinsi atau kabupaten. Indeks yang dimaksud, yang disebut variabel Alfa, bahkan sudah dinaikkan ke rentang 0,5 hingga 0,9 persen. Menurutnya, hasil perhitungan ini sudah ideal, cukup menjadi bantalan bagi pekerja menghadapi kenaikan harga-harga.
Namun begitu, realita di lapangan seringkali berbeda. Airlangga mengakui, banyak perusahaan terutama di sektor strategis dan padat modal yang sebenarnya memberikan gaji jauh di atas angka UMP. Ini lumrah terjadi di kawasan industri atau kawasan ekonomi khusus.
"Dan beberapa daerah seperti di kawasan ekonomi khusus, ada di kawasan industri yang rata-rata UMP-nya memang gajinya itu di atas UMP. Jadi itu juga kita lihat beberapa sektor industri terutama yang capital intensive mereka salary-nya di atas UMP," paparnya.
Di sisi lain, pemerintah ingin meluruskan persepsi yang beredar. UMP, dalam pandangan resmi, hanyalah jaring pengaman. Sasaran utamanya adalah pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun atau para fresh graduate. Bagi pekerja senior, pemerintah justru mendorong swasta untuk punya struktur upah yang lebih dinamis, yang mengacu pada kinerja individu dan produktivitas perusahaan.
"Ini merupakan standar minimal, nah tentu kami berharap bahwa dunia usaha akan mendorong salary ataupun pengupahan berbasis produktivitas, sehingga nanti itu seiring dengan produktivitas dari perusahaan masing-masing," harap Airlangga.
Intinya, pemerintah berpegang pada beberapa poin. Pertama, perhitungan UMP bersandar pada data inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Kedua, gaji di wilayah industri kerap lebih tinggi dari UMP. Dan yang ketiga, UMP adalah lantai, bukan plafon. Angka itu jadi dasar, bukan penghalang untuk kenaikan gaji.
Harapan akhirnya jelas: menjaga stabilitas. Dengan formula ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan daya beli pekerja dan kelangsungan hidup usaha di tahun 2026 mendatang. Semuanya agar ekonomi nasional tetap bisa berdenyut tanpa gejolak yang berarti.
Artikel Terkait
Polisi Telusuri Aksi Copet di Blok M yang Viral, Tunggu Laporan Korban
HIPMI Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam Revisi UU Anti Monopoli
DKI Jakarta Percepat Pembangunan PLTSa untuk Atasi Krisis Sampah dan Polusi
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Pencurian Kabel Grounding di 40 SPBU