Gelombang protes dari buruh dan pengusaha menyusul penetapan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Menanggapi hal itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara. Ia menegaskan, angka yang ditetapkan itu bukanlah angka asal-asalan, melainkan hasil perhitungan matang dengan formula yang sudah baku.
"UMP itu kan adalah upah minimum yang besarnya sudah diputuskan, ada formulasinya," jelas Airlangga saat ditemui di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Jumat lalu.
Ia merinci, formula itu mempertimbangkan inflasi, ditambah indeks tertentu yang dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di tiap provinsi atau kabupaten. Indeks yang dimaksud, yang disebut variabel Alfa, bahkan sudah dinaikkan ke rentang 0,5 hingga 0,9 persen. Menurutnya, hasil perhitungan ini sudah ideal, cukup menjadi bantalan bagi pekerja menghadapi kenaikan harga-harga.
Namun begitu, realita di lapangan seringkali berbeda. Airlangga mengakui, banyak perusahaan terutama di sektor strategis dan padat modal yang sebenarnya memberikan gaji jauh di atas angka UMP. Ini lumrah terjadi di kawasan industri atau kawasan ekonomi khusus.
"Dan beberapa daerah seperti di kawasan ekonomi khusus, ada di kawasan industri yang rata-rata UMP-nya memang gajinya itu di atas UMP. Jadi itu juga kita lihat beberapa sektor industri terutama yang capital intensive mereka salary-nya di atas UMP," paparnya.
Artikel Terkait
Arus Balik H+7, Jasa Marga Berlakukan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek
Pemprov DKI Siap Ikuti Arahan Pusat Terkait WFH/WFA
Justin Hubner Tangkap Ambisi Besar Pelatih Baru John Herdman untuk Timnas Indonesia
SoftBank Amankan Pinjaman USD 40 Miliar untuk Perkuat Investasi di OpenAI