Somasi untuk Suami Boiyen hingga Sukses Melesatnya Agak Laen, Ini 5 Berita yang Mengguncang Jumat Lalu

- Sabtu, 27 Desember 2025 | 09:36 WIB
Somasi untuk Suami Boiyen hingga Sukses Melesatnya Agak Laen, Ini 5 Berita yang Mengguncang Jumat Lalu

Jumat kemarin, berita tentang suami Boiyen yang disomasi ramai jadi perbincangan. Tapi itu bukan satu-satunya. Film "Agak Laen: Menyala Pantiku!" juga bikin heboh dengan raihan fantastis: 9,1 juta penonton! Nah, berikut ini rangkuman beberapa berita yang paling banyak disorot sepanjang hari Jumat.

1. Suami Boiyen Kena Somasi, Ancaman Laporan Polisi Mengintai

Rully Anggi Akbar, suami dari selebgram Boiyen, dapat somasi. Pengirimnya adalah seseorang yang mengaku jadi korban dugaan penipuan yang melibatkan nama Rully. Santono Baben, pengacara sang pengadu, bilang pihaknya sedang menunggu respons serius dari Rully. Kalau diabaikan? Ya, siap-siap berurusan dengan polisi.

"Kami dari tim hukum KNAI akan membawa ini ke ranah pidana maupun perdata. Kami juga akan mengambil pidananya, Pasal 378 dan Pasal 372 (Penipuan dan Penggelapan)," tegas Santono kepada awak media.

Meski begitu, dia belum mau buka-bukaan soal di mana tepatnya laporan polisi akan dilayangkan. Tapi, lokasi usaha Rully kan ada di Sleman, Yogyakarta. Bisa jadi rujukannya ke sana.

"Ini kan tahapannya baru klarifikasi untuk menentukan upaya hukum, dimulai dari iktikad baik dari dia sendiri dulu," jelas Santono.

"Lokasi usahanya kan di Sleman, berarti akan merujuk ke TKP buat LP-nya, bisa di sana bisa juga di tempat lain," tambahnya.

2. Leganya Insanul Fahmi Usai Diperiksa Polisi

Insanul Fahmi akhirnya datang juga memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaannya terkait laporan sang istri, Wardatina Mawa, soal dugaan perselingkuhan dengan Inara Rusli. Usai keluar dari ruang pemeriksaan, raut wajahnya terlihat lebih ringan.

"(Kedatangan saya untuk) kasih keterangan, memberikan klarifikasi ya. Alhamdulillah mohon doanya yang terbaik ya, bismillah ya. Ya (diperiksa) terkait Pasal 284. Alhamdulillah berjalan lancar," ujar Fahmi.

"Iya alhamdulillah, alhamdulillah lebih lega. Doain saja yang terbaik ya," sambungnya.

Nah, Pasal 284 KUHP yang dimaksud itu mengatur soal perzinaan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 9 bulan. Tapi ini delik aduan, jadi prosesnya hanya bisa jalan kalau ada pengaduan dari suami atau istri yang merasa dirugikan.

3. Kabar Terbaru Onadio Leonardo dari Beby Prisilia


Halaman:

Komentar