Putri Candrawathi Kembali Dapat Remisi, Hukuman Dipangkas Lagi Satu Bulan

- Sabtu, 27 Desember 2025 | 02:15 WIB
Putri Candrawathi Kembali Dapat Remisi, Hukuman Dipangkas Lagi Satu Bulan

“Seperti biasanya, tetapi pada Desember belakangan ini Bu Putri cukup sibuk mengikuti kegiatan gereja,” tutur Ratmin, menggambarkan kesibukan terakhir Putri.

Kesibukan dan kepatuhan itulah yang kemudian membuatnya dinilai layak mendapat keringanan. Remisi Natal ini pun menambah daftar pengurangan hukuman yang pernah dia terima.

Perlu diingat, ini bukan yang pertama. Di Hari Kemerdekaan ke-80 RI, vonisnya dipotong sembilan bulan. Sebelumnya, di Natal 2024 dan 2023, dia juga dapat remisi masing-masing satu bulan.

Di sisi lain, Putri bukan satu-satunya. Lapas Tangerang memberikan remisi serupa kepada 25 narapidana lain. Rinciannya, delapan orang dari kasus pidana umum dan 17 orang dari kasus pidana khusus.

Kasusnya sendiri bermula dari vonis 20 tahun penjara untuk keterlibatan dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tapi, putusan Mahkamah Agung kemudian meringankannya menjadi 10 tahun penjara. Perjalanan hukumnya memang panjang, dan remisi-remisi ini sedikit mengubah peta sisa waktu yang harus dia jalani di balik jeruji.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar