“Seperti biasanya, tetapi pada Desember belakangan ini Bu Putri cukup sibuk mengikuti kegiatan gereja,” tutur Ratmin, menggambarkan kesibukan terakhir Putri.
Kesibukan dan kepatuhan itulah yang kemudian membuatnya dinilai layak mendapat keringanan. Remisi Natal ini pun menambah daftar pengurangan hukuman yang pernah dia terima.
Perlu diingat, ini bukan yang pertama. Di Hari Kemerdekaan ke-80 RI, vonisnya dipotong sembilan bulan. Sebelumnya, di Natal 2024 dan 2023, dia juga dapat remisi masing-masing satu bulan.
Di sisi lain, Putri bukan satu-satunya. Lapas Tangerang memberikan remisi serupa kepada 25 narapidana lain. Rinciannya, delapan orang dari kasus pidana umum dan 17 orang dari kasus pidana khusus.
Kasusnya sendiri bermula dari vonis 20 tahun penjara untuk keterlibatan dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tapi, putusan Mahkamah Agung kemudian meringankannya menjadi 10 tahun penjara. Perjalanan hukumnya memang panjang, dan remisi-remisi ini sedikit mengubah peta sisa waktu yang harus dia jalani di balik jeruji.
Artikel Terkait
Amran Sulaiman Ungkap Doa di Istiqlal dan Proyek Masjid 20 Ribu Jemaah di Makassar
Garena Rilis Kode Redeem Free Fire Terbaru untuk 29 Maret 2026
Arus Balik Pemudik Padati Pelabuhan Ketapang, Antrean Truk Tembus 12 Jam
Pria di Medan Serang Tetangga Pakai Pahat Kayu, Diduga Dipicu Debu Sapu