Di sisi lain, untuk usaha menengah dan besar, sistemnya berbeda. Mereka masuk skema sertifikasi reguler. BPJPH menegaskan, semua proses layanan baik skema gratis yang mengandalkan self-declare maupun yang reguler dilakukan secara transparan. Basisnya adalah sistem digital bernama SIHALAL.
Untuk skema reguler, prosesnya lebih kompleks dan melibatkan beberapa pihak. Landasannya adalah Undang-Undang No 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Setelah permohonan diajukan secara online, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan turun tangan melakukan audit. Hasil audit ini kemudian menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi Fatwa MUI untuk menetapkan status kehalalan produk. Baru setelah itu, BPJPH menerbitkan sertifikatnya.
Yang menarik, seluruh proses ini berjalan digital. Babe Haikal menekankan bahwa tidak ada interaksi fisik antara pegawai BPJPH dan pelaku usaha dalam pengurusan sertifikat.
Langkah ini jelas sebuah terobosan. Dengan kuota gratis yang besar dan sistem yang didigitalisasi, pemerintah berharap lebih banyak pelaku UMK yang produknya tersertifikasi sebelum aturan wajib halal benar-benar berlaku.
Artikel Terkait
Arus Balik Lebaran: 54 Ribu Kendaraan Padati Tol MBZ Menuju Jakarta Jelang Puncak
Prabowo Antar Anwar ke Bandara Naik Mobil yang Sama, Tunjukkan Keakraban Pribadi
Prabowo Janjikan Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen, DKI Dukung Penuh
DPRD Bandung Soroti Kesenjangan Gaji dan Evaluasi Kinerja ASN