Di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025) lalu, suasana tampak biasa saja. Tapi ada satu kabar yang sudah menunggu untuk disampaikan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengonfirmasi bahwa dirinya telah menandatangani Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2026. Intinya, angka finalnya sudah ada di atas kertas. Tinggal menunggu pengumuman resmi.
“Yang jelas saya sudah tanda tangan, Kepgubnya sudah jadi. Tinggal diumumkan saja,” ujar Pramono dengan nada santai.
Soal kapan persisnya angka itu dibeberkan ke publik? Pramono berjanji akan melakukannya pada sore hari itu juga. Dia tampak paham betul antusiasme dan kecemasan yang menyelimuti para pekerja dan pengusaha. Dengan sedikit senyum, dia meminta semua pihak untuk menahan diri sebentar.
“Kenapa diumumkan nanti? Supaya semuanya sabar nunggu,” katanya, seolah memberi sedikit suspens sebelum pengumuman penting.
Artikel Terkait
Mulai 2026, Rusia Larang Ekspor Emas Batangan di Atas 100 Gram
Ekonom: Liburan Beruntun dan Stimulus Pacu Target Pertumbuhan 5,5% di Kuartal I-2026
Kementerian Kebudayaan Terapkan WFH dan Efisiensi Energi Respons Krisis Global
Menteri ESDM Imbau Masyarakat Tenang, Stok BBM Nasional Masih Aman