Di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025) lalu, suasana tampak biasa saja. Tapi ada satu kabar yang sudah menunggu untuk disampaikan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengonfirmasi bahwa dirinya telah menandatangani Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2026. Intinya, angka finalnya sudah ada di atas kertas. Tinggal menunggu pengumuman resmi.
“Yang jelas saya sudah tanda tangan, Kepgubnya sudah jadi. Tinggal diumumkan saja,” ujar Pramono dengan nada santai.
Soal kapan persisnya angka itu dibeberkan ke publik? Pramono berjanji akan melakukannya pada sore hari itu juga. Dia tampak paham betul antusiasme dan kecemasan yang menyelimuti para pekerja dan pengusaha. Dengan sedikit senyum, dia meminta semua pihak untuk menahan diri sebentar.
“Kenapa diumumkan nanti? Supaya semuanya sabar nunggu,” katanya, seolah memberi sedikit suspens sebelum pengumuman penting.
Artikel Terkait
Zilfa Aninda: Dari Lapangan Kampung ke Final Piala Pertiwi
VinFast Raih Penghargaan, Buktikan Komitmen Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Hampir Satu Juta Kendaraan Serbu Jalan Tol, Arus Mudik Natal Mencapai Puncak
BNI Pacu Program Rumah Rakyat, 50 Ribu Unit Diserahkan dalam Akad Massal