Namun begitu, pihak lain punya hitungan yang jauh berbeda. Pemerintah, menurutnya, mengusulkan kenaikan sekitar 0,75 persen yang jika dikonversi berkisar di angka Rp5,7 juta. Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersikukuh pada angka terendah: hanya 0,55 persen atau setara dengan Rp5,6 juta. Jaraknya memang tidak ekstrem, tapi cukup untuk membuat perundingan macet total.
Hingga detik ini, besaran UMP DKI untuk tahun depan masih menjadi tanda tanya besar. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sempat berjanji akan mengumumkannya hari ini atau paling lambat Rabu (24/12). Waktunya tinggal sebentar. Semua pihak kini menunggu, sambil mempertanyakan apakah keputusan nanti bisa memuaskan banyak hati atau justru memantik gelombang protes berikutnya.
(Nur Ichsan Yuniarto)
Artikel Terkait
Jokowi Sempat Tolak Pasal Penghinaan Presiden, Ini Alasan Akhirnya Masuk KUHP
Kapolri Tinjau Terminal Pulo Gebang, Ingatkan Sopir Bus Utamakan Keselamatan Mudik
Bulan Madu Mobil Listrik Segera Berakhir, Pasar Akan Dihantam Seleksi Alam
BI Tegaskan: Toko Tak Boleh Tolak Pembayaran dengan Uang Rupiah