Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya memutuskan gugatan perceraian Raisa terhadap Hamish Daud. Putusannya sudah keluar, lewat sistem eCourt, dan bersifat verstek artinya, tanpa kehadiran salah satu pihak.
Menurut pengacaranya, Putra Lubis, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan kliennya. Pernikahan mereka resmi dinyatakan berakhir.
"Sudah putus verstek ya," jelas Putra via pesan singkat, Selasa (16/12).
"Pengadilan mengabulkan gugatan dan menyatakan perkawinan antara Raisa dan Hamish putus karena perceraian."
Artikel Terkait
Jelajah Seru di Ibu Kota: 5 Destinasi Liburan Nataru yang Ramah Anak
PBNU Salurkan Rp1 Miliar dan Ribuan Paket Sembako untuk Korban Bencana Aceh
Prabowo Targetkan Papua Jadi Lumbung Energi, Impor BBM Akan Dipangkas
Potongan Tiket Hingga Rp250 Ribu, Liburan ke Bali dan Destinasi Lain Makin Terjangkau