Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya memutuskan gugatan perceraian Raisa terhadap Hamish Daud. Putusannya sudah keluar, lewat sistem eCourt, dan bersifat verstek artinya, tanpa kehadiran salah satu pihak.
Menurut pengacaranya, Putra Lubis, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan kliennya. Pernikahan mereka resmi dinyatakan berakhir.
"Sudah putus verstek ya," jelas Putra via pesan singkat, Selasa (16/12).
"Pengadilan mengabulkan gugatan dan menyatakan perkawinan antara Raisa dan Hamish putus karena perceraian."
Artikel Terkait
DPR Gelar Rapat Khusus, Polisi Ungkap Foto Pelaku Penyiraman KontraS
Empat Prajurit BAIS TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Menkes Imbau Pemudik Motor Istirahat Tiap 2-3 Jam untuk Antisipasi Kecelakaan di Jalur Arteri
Askrindo Berangkatkan Ratusan Pemudik Gratis dengan Asuransi Jelang Lebaran 2026