Perceraian Raisa dan Hamish Daud Dikabulkan Secara Verstek

- Selasa, 16 Desember 2025 | 08:30 WIB
Perceraian Raisa dan Hamish Daud Dikabulkan Secara Verstek

Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya memutuskan gugatan perceraian Raisa terhadap Hamish Daud. Putusannya sudah keluar, lewat sistem eCourt, dan bersifat verstek artinya, tanpa kehadiran salah satu pihak.

Menurut pengacaranya, Putra Lubis, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan kliennya. Pernikahan mereka resmi dinyatakan berakhir.

"Sudah putus verstek ya," jelas Putra via pesan singkat, Selasa (16/12).

"Pengadilan mengabulkan gugatan dan menyatakan perkawinan antara Raisa dan Hamish putus karena perceraian."

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar