tegas dia.
Pendekatan kolaborasi semacam ini dianggap krusial. Selain menghindari tumpang tindih wewenang, juga untuk memastikan bantuan kayu benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang paling membutuhkan.
Namun begitu, pemerintah nampaknya enggak mau setengah-setengah. Di samping mengatur pemanfaatan, mereka juga mengambil langkah tegas pencegahan. Semua kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dari lokasi hutan di tiga provinsi itu dihentikan sementara. Kebijakan ini berlaku sampai ada ketentuan lebih lanjut.
Maksudnya apa? Ya, untuk mencegah kemungkinan penebangan liar yang disamarkan sebagai kayu hanyut. Dengan begitu, sumber kayu yang beredar jadi lebih jelas, dan fokus semua pihak bisa tertuju pada penanganan bencana, bukan hal lain.
Langkah Kemenhut ini menunjukkan pergeseran pandangan. Kayu hanyut tak lagi dilihat sebagai sekadar sampah bencana. Dalam situasi sulit seperti sekarang, ia justru jadi aset berharga yang bisa mempercepat rekonstruksi. Solusi praktis, mengingat akses logistik ke wilayah terdampak seringkali terbatas.
Tentu saja, semua itu mesti diimbangi dengan pengawasan ketat. Niatnya bagus, humanitarian, tapi koridor hukum harus tetap jadi pagarnya. Dengan memadukan prinsip kemanusiaan dan keterlacakan, pemerintah berharap setiap batang kayu yang dipakai benar-benar meringankan beban korban, bukan malah jadi ladang keuntungan bagi pihak yang tak bertanggung jawab.
"Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memadukan aspek kemanusiaan, legalitas, dan perlindungan hutan di tengah situasi darurat,"
tutup Laksmi.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Protes Penempatan di Nusakambangan: Saya Bukan Penjahat Besar
No Na Rilis Work (+62), Video Musik yang Sorot Kekuatan Fisik dan Tarian
Banjir Longsor Cisarua, BRI Bergerak Cepat Bantu Korban dan Trauma Healing
Tiga Puluh RT di Jakarta Masih Terendam, Warga Terpaksa Mengungsi