Selasa (9/12) lalu, ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali ramai. Majelis hakim, dipimpin oleh Sri Andini, akhirnya membacakan putusan atas banding yang diajukan Nikita Mirzani dan Jaksa Penuntut Umum. Hasilnya? Vonis untuk artis kontroversial itu justru bertambah berat.
Hakim ketua Sri Andini menyatakan bahwa banding dari kedua belah pihak diterima. Setelah mempertimbangkan segala hal, majelis pun memutuskan untuk mengubah putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan," kata Sri Andini dengan suara tegas.
Dalam pertimbangannya, pengadilan tinggi menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengancaman lewat media elektronik. Tapi itu belum semuanya. Poin yang cukup mengejutkan adalah keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dinyatakan terbukti oleh majelis hakim di tingkat banding ini.
Sri Andini merinci perbuatan yang dibuktikan.
"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang," ujarnya.
Lalu dia menambahkan, "Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Pertama dan Kedua Penuntut Umum."
Akibat perbuatannya itu, hukuman yang dijatuhkan jauh lebih berat. Nikita Mirzani divonis enam tahun penjara. Tak cuma itu, dia juga harus membayar denda yang jumlahnya fantastis.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," tegas Sri Andini.
"Pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," lanjutnya membaca amar putusan.
Ada sedikit keringanan, meski tak banyak. Hakim menetapkan bahwa masa tahanan yang sudah dijalani Nikita akan dipotong dari total masa hukumannya. "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tandasnya.
Putusan ini jelas berbeda jauh dengan vonis di tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan. Kala itu, hakim menyatakan Nikita hanya terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama. Sementara dakwaan terkait pencucian uang dinyatakan tidak terbukti. Di tingkat banding, semuanya berubah.
Artikel Terkait
Gempa Ganda Guncang Venezuela, 32 Tewas dan Ratusan Luka-Luka
Hery Susanto Bantah Terima Suap Rp4,8 Miliar dalam Kasus Nikel
Pelanggan Kereta Priority KAI Melonjak 88 Persen, Tembus 46.900 Orang per Mei 2026
Wakil Ketua Komisi IX DPR Dorong AI untuk Atasi Kekurangan Dokter di Daerah