Selasa (9/12) lalu, ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali ramai. Majelis hakim, dipimpin oleh Sri Andini, akhirnya membacakan putusan atas banding yang diajukan Nikita Mirzani dan Jaksa Penuntut Umum. Hasilnya? Vonis untuk artis kontroversial itu justru bertambah berat.
Hakim ketua Sri Andini menyatakan bahwa banding dari kedua belah pihak diterima. Setelah mempertimbangkan segala hal, majelis pun memutuskan untuk mengubah putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan," kata Sri Andini dengan suara tegas.
Dalam pertimbangannya, pengadilan tinggi menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengancaman lewat media elektronik. Tapi itu belum semuanya. Poin yang cukup mengejutkan adalah keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dinyatakan terbukti oleh majelis hakim di tingkat banding ini.
Sri Andini merinci perbuatan yang dibuktikan.
"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang," ujarnya.
Artikel Terkait
TransJakarta Pacu Elektrifikasi, Targetkan 10.000 Bus Listrik di Jabodetabek
Terusan Suez Bangkit, Pendapatan Melonjak 17,5 Persen
Indeks Keyakinan Konsumen Melonjak, Sinyal Ekonomi Makin Menguat
Bank Mandiri Siapkan Rp25 Triliun untuk Antisipasi Gelombang Transaksi Nataru