JAKARTA – Menjelang akhir 2025, pemerintah punya program yang bakal bikin lega banyak orang: pemutihan iuran BPJS Kesehatan. Bagi yang memenuhi syarat, tunggakan bisa dihapus. Gimana caranya? Simak penjelasannya.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, sudah mengonfirmasi rencana ini. Program ini ditargetkan mulai berjalan di penghujung tahun depan.
"Para penerima program ini difokuskan untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang selama ini bekerja informal,"
ujar Cak Imin di Jakarta, Rabu (5/11/2025) lalu.
Nah, tentu saja nggak semua orang bisa langsung dapat. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, kamu harus masuk sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau berasal dari kalangan kurang mampu. Kedua, namamu harus tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Terakhir, status kepesertaanmu adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja.
Lalu, bagaimana langkah-langkah pendaftarannya? Prosesnya sebenarnya cukup sederhana. Mulailah dengan mengecek status kepesertaanmu, apakah masih aktif atau sudah nonaktif. Cek ini bisa dilakukan lewat aplikasi mobile BPJS atau langsung datang ke kantor terdekat.
Artikel Terkait
AHY Buka Kalkulasi: Rp50 Triliun untuk Bangkitkan Sumatra Pasca Bencana
Embung Lapangan Merah Diresmikan, Solusi Banjir untuk Jagakarsa dan Sekitarnya
AHY Turun Langsung ke Aceh Tamiang, Tinjau Pemulihan Pascabencana
Thailand Beri Jaminan Keamanan Atlet Kamboja di SEA Games 2025 Meski Konflik Perbatasan