Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, tak ragu menyebut tindakan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS sebagai sebuah kekeliruan yang fatal. Bagaimana tidak? Saat wilayahnya dilanda bencana, sang bupati justru memilih pergi umrah ke Tanah Suci.
“Ya tentu itu tindakan fatal,” tegas Bima Arya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin lalu.
Dia lantas menjelaskan alasan di balik pernyataannya yang tegas itu. Dalam situasi darurat, seorang bupati atau wali kota adalah pemimpin Forkopimda. Tugasnya mengoordinasi langkah-langkah penanganan di lapangan bersama Kapolres dan Dandim. Otoritas dan kewenangan utama ada di pundaknya.
“Jadi, kehadirannya di tengah masyarakat yang sedang kesusahan itu mutlak,” imbuhnya.
Di sisi lain, Bima Arya mengingatkan soal payung hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah mengatur kewajiban sekaligus larangan bagi kepala daerah. Aturan itu juga tidak main-main dengan sanksinya.
Artikel Terkait
Mentan Zulhas Pastikan Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Ketahanan Pangan Nasional
Laba Bersih Bank Jago Melonjak 114% pada 2025, Didorong Pertumbuhan Nasabah
RUU Hak Cipta Usulkan Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Eksklusif dan Royalti
Pemerintah Rencanakan Pagar Raksasa untuk Atasi Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas