KLIKANGGARAN-- Akhirnya BF penyebar video Syur diduga Rebecca Klopper mendapatkan vonis.
BF, penyebar video syur yang diduga Rebecca Klopper dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Kamis (18/1/2024).
Dinyatakan bersalah atas penyebaran video Syur diduga Rebecca Klopper, BF dijatuhi hukuman 3 tahun.
Baca Juga: Tersisa Dua Wakil Indonesia di Perempat Final India Open 2024, Bagaimana Peluang Lolos ke Semifinal?
Selain putusan hukuman penjara 3 tahun, BF juga harus membayar denda sebesar 1 Milyar.
Namun jika BF tak sanggup membayar denda maka bisa digantikan tambahan kurungan 4 bulan.
Artikel Terkait
Nathalie Holscher Bongkar Saweran Fantastis Rp 500 Juta dari Satu Malam di Manado
Drama Rujuk Fahmi Bo hingga Polemik Nikah Siri Habib Bahar: Sorotan Panas Dunia Hiburan Indonesia
Surat Haru untuk Ayah Pembunuh: Aku Tahu Ayah Berbuat Salah, Tapi...
Mekanisme Reimburse Nafkah Anak Ruben Onsu: Bukan Rp200 Juta Bulanan, Tapi Penggantian Biaya yang Ditanggung Sarwendah