KLIKANGGARAN-- Akhirnya BF penyebar video Syur diduga Rebecca Klopper mendapatkan vonis.
BF, penyebar video syur yang diduga Rebecca Klopper dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Kamis (18/1/2024).
Dinyatakan bersalah atas penyebaran video Syur diduga Rebecca Klopper, BF dijatuhi hukuman 3 tahun.
Baca Juga: Tersisa Dua Wakil Indonesia di Perempat Final India Open 2024, Bagaimana Peluang Lolos ke Semifinal?
Selain putusan hukuman penjara 3 tahun, BF juga harus membayar denda sebesar 1 Milyar.
Namun jika BF tak sanggup membayar denda maka bisa digantikan tambahan kurungan 4 bulan.
Artikel Terkait
Ivan Gunawan Wakafkan Tanah untuk Masjid, Ini Tabunganku untuk Akhirat
Salshabilla Adriani Ungkap Cerita Sepele yang Bikin Geleng-Geleng di Awal Pernikahan
Foto Viral dan Komentar Lama: Benarkah Jule dan Jefri Nichol Lebih dari Sekadar Teman?
Mentan Amran Salah Sebut Nama Gubernur Jabar, Ruang Rapat Bergemuruh Tawa