KLIKANGGARAN-- Akhirnya BF penyebar video Syur diduga Rebecca Klopper mendapatkan vonis.
BF, penyebar video syur yang diduga Rebecca Klopper dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Kamis (18/1/2024).
Dinyatakan bersalah atas penyebaran video Syur diduga Rebecca Klopper, BF dijatuhi hukuman 3 tahun.
Baca Juga: Tersisa Dua Wakil Indonesia di Perempat Final India Open 2024, Bagaimana Peluang Lolos ke Semifinal?
Selain putusan hukuman penjara 3 tahun, BF juga harus membayar denda sebesar 1 Milyar.
Namun jika BF tak sanggup membayar denda maka bisa digantikan tambahan kurungan 4 bulan.
"Majelis hakim menyatakan terdakwa Bayu Firlen bersalah secara meyakinkan, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 Miliar. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 4 bulan," ungkap Majelis hakim .
Baca Juga: Vidi Aldiano Bagikan 3 Foto Dirinya Sebelum Penjurian di Mana Detik-detik Menahan Sakit, Viral
BF, menyatakan terima dengan keputusan majelis hakim.
Lalu bagaimana dengan Rebecca Klopper?
Rebecca Klopper menyatakan menghormati keputusan pengadilan.
Bersama Pengacaranya Rebecca Klopper menyatakan keputusan pengadilan yang terbaik.
Baca Juga: Vidi Aldiano Coba Profesional Saat Jadi Juri, Momen Dirinya Meringis Menahan Sakit Viral
"Aku pasti menghormati proses hukumnya, dan pilihan pengadilan pasti yang terbaik, "ungkapnya di hadapan awak media. *
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com
Artikel Terkait
Acara Siraman Al Ghazali Dihadiri Keluarga Besar, Pertemuan Maia dan Mulan jadi Sorotan
Sebelum mualaf, adik Darius Sinathrya pernah tanya ke guru agama: Di Alkitab gak boleh sembah berhala, kenapa...
Alasan adik Darius Sinathrya putuskan masuk Islam: Dulu aktif di gereja lalu coba-coba solat
Jalani Prosesi Melukat di Bali, Marshanda Buka Suara Soal Isu Pindah Agama