OJK Rombak Aturan Gadai, Permudah Perizinan hingga Buka Cabang Luar Negeri
Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru. Tepatnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025, yang mengubah sejumlah ketentuan dalam POJK sebelumnya tentang pergadaian. Aturan ini resmi berlaku sejak 26 November lalu.
Menurut M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, langkah ini bukan tanpa alasan. Regulator ingin mendukung kebijakan pemerintah untuk menguatkan ekonomi kerakyatan.
Ucap Ismail Riyadi, Sabtu (6/12/2025). Intinya, OJK ingin memangkas birokrasi.
Di sisi lain, kebutuhan masyarakat akan akses pembiayaan juga terus merangkak naik. Banyak kelompok, terutama yang belum terjangkau layanan keuangan formal, butuh solusi. Nah, usaha gadai dianggap bisa menjawab kebutuhan itu.
Artikel Terkait
UNCTAD Soroti Ekosistem Ekraf Indonesia sebagai Model Global
TRIPA Bidik Rp2 Triliun, Pacu Layanan dengan Relokasi Kantor Broker
Daihatsu Gelar Kumpul Sahabat di Malang, DMasiv Siap Meriahkan Lapangan Rampal
Genset PLN Tiba, RSUD dan Posko Pengungsian di Aceh Tamiang Kembali Terangi