tambahnya.
Lalu, apa saja perubahan pentingnya? Salah satu yang paling kentara adalah penyederhanaan syarat izin usaha. Ini khusus untuk pelaku usaha gadai yang beroperasi di tingkat kabupaten atau kota, tapi selama ini belum punya izin resmi dari OJK. Mereka diberi kemudahan.
Perubahan lain cukup beragam. Mulai dari penyesuaian aturan soal rangkap jabatan penaksir, kemudahan pemberian pinjaman dengan melihat historis debitur yang tidak material, hingga hal yang cukup menarik: pembukaan kantor cabang di luar negeri untuk perusahaan gadai berijin nasional. Poin terakhir ini menunjukkan ambisi untuk go international.
OJK pun tak lupa mengingatkan. Mereka mengimbau pelaku usaha gadai yang masih ‘abal-abal’ alias belum berizin agar segera mengurus perizinannya. Pengajuan bisa dilakukan di Kantor OJK setempat.
Dengan aturan baru ini, OJK berharap sektor pergadaian bisa lebih gesit melayani masyarakat, sekaligus tumbuh dengan pondasi yang lebih sehat.
Artikel Terkait
UNCTAD Soroti Ekosistem Ekraf Indonesia sebagai Model Global
TRIPA Bidik Rp2 Triliun, Pacu Layanan dengan Relokasi Kantor Broker
Daihatsu Gelar Kumpul Sahabat di Malang, DMasiv Siap Meriahkan Lapangan Rampal
Genset PLN Tiba, RSUD dan Posko Pengungsian di Aceh Tamiang Kembali Terangi