"Kami berhasil memancing pelaku dan mengetahui cara kerjanya. Yang unik dan tentu saja sangat memprihatinkan ternyata ada praktik menjajakan PSK yang usianya masih remaja, ada yang di bawah umur," ucap Ngurah.
Penangkapan IR bukan akhir cerita. Polisi melakukan pengembangan. Dari situ, tersangkutlah LW. Perempuan 28 tahun ini bekerja sebagai resepsionis hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat. Perannya? Sering membantu IR menyediakan PSK saat permintaan datang.
"LW itu partnernya. Dia yang membantu proses rekrutmen. Kalau IR tidak bisa memenuhi permintaan tamu, dia akan menghubungi jaringan lain," papar Ngurah.
Bisnis kotor ini ternyata cukup menguntungkan. IR mengantongi sekitar Rp14 juta dari aksinya. Untuk sekali transaksi, harga yang dipatok untuk PSK di bawah umur mencapai Rp2,5 juta. Dari jumlah itu, Rp2 juta masuk ke kantong muncikari, sementara sisanya, Rp500 ribu, diberikan kepada pekerja.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam pasal perlindungan anak dan prostitusi. Hukumannya bisa lebih dari 5 tahun penjara. Sebuah akhir yang layak untuk permainan mereka yang merusak masa depan anak-anak.
Artikel Terkait
Hunian Sementara dan Bantuan Tunai Disediakan untuk Korban Banjir Langkat
Akses Logistik Terbuka, Pemulihan Pasca-Banjir Sumatra Barat Mulai Terlihat
Menteri Agama: Merusak Alam adalah Pengkhianatan terhadap Pesan Langit
49 Juta Piring Terisi: Program Makanan Gratis Prabowo Setara Beri Makan 7 Singapura