Djaka Budi Utama Buka Suara soal Penggeledahan Kantor Bea Cukai oleh Kejagung

- Rabu, 03 Desember 2025 | 14:15 WIB
Djaka Budi Utama Buka Suara soal Penggeledahan Kantor Bea Cukai oleh Kejagung

Di kantor wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Rabu (3/12) lalu, suasana tampak seperti biasa. Tapi di balik itu, ada proses hukum yang sedang berjalan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, akhirnya angkat bicara menanggapi rentetan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di sejumlah kantornya.

Menurut Djaka, semua ini sebenarnya bermula dari kasus lama. "Itu kasus lama masalah sawit dan turunannya," ujarnya, dengan nada yang tenang.

Ia menjelaskan, penyidikan yang dilakukan Kejagung mengacu pada aktivitas ekspor beberapa tahun ke belakang. Periode waktunya cukup panjang. "Tahun 2021 sampai dengan 2024 kalau enggak salah," ungkap Djaka, mengoreksi diri sejenak.

Rupanya, penggeledahan tidak cuma terjadi di satu tempat. Operasi itu menjangkau beberapa kantor wilayah yang punya kaitan dengan arus ekspor sawit pada masa-masa tersebut. "Dan itu masih berproses," sambungnya, menegaskan bahwa semuanya belum selesai.

Di sisi lain, Djaka berhati-hati menyikapi pemeriksaan ini. Ia menolak jika langkah Kejagung langsung diartikan sebagai bukti kesalahan pegawainya. Namun begitu, sebagai bentuk solidaritas, institusinya akan turun tangan. Seluruh pegawai yang diperiksa tak akan dibiarkan sendiri.

"Tetapi selama proses hukum itu berjalan kita akan memberikan bantuan ataupun support kepada pegawai Bea Cukai yang diperiksa," tegas Djaka.

Sebelum pernyataan Djaka, Kejagung sendiri sudah membenarkan aksi penggeledahan itu. Fokusnya adalah dugaan penyimpangan dalam tata niaga ekspor CPO dan produk turunannya. Menurut Jampidsus Kejagung, ini adalah pengembangan dari perkara yang sudah diendus sejak 2023.

Spektrumnya luas. Mulai dari manipulasi dokumen ekspor, penyalahgunaan fasilitas, sampai pada potensi kerugian negara yang mungkin timbul.

Intinya, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti tambahan. Mereka juga memeriksa dugaan keterlibatan banyak pihak, baik dari kalangan perusahaan maupun aparatur pemerintah, dalam rantai ekspor sawit sepanjang 2021 hingga 2024.

Kejagung menekankan, semua proses dilakukan secara profesional. Saat ini semuanya masih dalam tahap penyidikan. Artinya, belum ada penetapan tersangka baru dari kalangan Bea Cukai. Semua masih dicermati, langkah demi langkah.

Reporter: Febrina Ratna Iskana

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar