Pusat Rebut Kendali Izin Tambang Pasir Kuarsa, Bahlil: Tak Ada Lagi Toleransi untuk Pelanggar

- Selasa, 25 November 2025 | 09:10 WIB
Pusat Rebut Kendali Izin Tambang Pasir Kuarsa, Bahlil: Tak Ada Lagi Toleransi untuk Pelanggar
Kebijakan Baru Izin Tambang Pasir Kuarsa

Pemerintah pusat sedang menggodok rencana yang cukup signifikan: mengambil alih kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa yang selama ini berada di tangan pemerintah daerah. Langkah ini bukan tanpa alasan. Tujuannya jelas, untuk membenahi tata kelola yang dinilai carut-marut, menghentikan penyalahgunaan wewenang, dan memastikan pengelolaan kekayaan alam ini benar-benar sesuai koridor aturan yang berlaku.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, keputusan ini lahir dari Rapat Terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Pertemuan yang digelar di Hambalang, Bogor, pada Minggu (23/11/2025) itu membahas banyak hal, dengan fokus pada peningkatan ekonomi.

"Kami melakukan rapat terbatas dengan Presiden membahas berbagai hal, terutama menyangkut dengan peningkatan ekonomi khususnya pada pengelolaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam dengan cara mengembalikan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal kepada negara yang meliputi di sektor perkebunan dan pertambangan,"

Bahlil menegaskan sikap tegas pemerintah. Pelanggaran hukum di sektor pertambangan tak akan lagi ditoleransi.

"Saya sering juga turun terus ke lapangan. Memang tambang-tambang ilegal ada yang punya IUP, tapi nggak punya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Mereka melakukan penambangan liar dan itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,"

Ucapannya blak-blakan, mencerminkan kegelisahan yang ia temui langsung di lokasi.

Di sisi lain, dalam rapat tersebut juga terungkap praktik curang yang meresahkan. Banyak penambang pasir kuarsa yang kedapatan tidak beroperasi sesuai izin. Yang lebih parah, ditemukan adanya pencampuran timah ke dalam komoditas pasir kuarsa tersebut, sebuah tindakan yang jelas melenceng.

"Penambang itu memegang izinnya pasir kuarsa tapi di dalamnya adalah timah, maka kemarin ratas juga memutuskan bahwa untuk izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya dapat diatur lebih baik kembali,"

Jelas Bahlil soal alasan penarikan kewenangan ini.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah pusat bakal melakukan penataan ulang secara menyeluruh. Evaluasi terhadap semua izin yang sudah terbit akan dilakukan. Harapannya, selain mencegah tumpang tindih dan main belakang, langkah ini juga bisa menjadi tameng untuk menjaga kelestarian lingkungan dari eksploitasi berlebihan.

Perlu dicatat, status pasir kuarsa sendiri bukanlah mineral biasa. Ia telah ditetapkan sebagai mineral kritis berdasarkan Keputusan Menteri ESDM, yang semakin menguatkan alasan di balik pengawasan yang lebih ketat ini.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar