Bank BTPN Syariah Bagikan Dividen Interim Rp301,5 Miliar, Yang Pertama Sejak Melantai di Bursa

- Rabu, 19 November 2025 | 21:40 WIB
Bank BTPN Syariah Bagikan Dividen Interim Rp301,5 Miliar, Yang Pertama Sejak Melantai di Bursa
Bank BTPN Syariah Umumkan Dividen Interim Pertama Sejak IPO

Bank BTPN Syariah Umumkan Dividen Interim Pertama Sejak IPO

PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) mengumumkan pembagian dividen interim dari laba tahun buku 2025, menandai langkah strategis pertama kalinya sejak perusahaan tercatat di bursa pada Mei 2018. Kebijakan korporasi ini ditujukan untuk memberikan nilai tambah langsung kepada para pemegang saham.

Poin Penting: Dividen interim sebesar Rp39,5 per saham dengan total nilai Rp301,5 miliar, setara dengan 31,9% dari laba bersih hingga kuartal III-2025.

Menurut Arief Ismail, Direktur Kepatuhan dan Sekretaris Perusahaan BTPS, keputusan ini telah disetujui melalui mekanisme sirkuler pengganti Rapat Direksi dan mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris pada pertengahan November 2025.

Dari sisi fundamental, kinerja keuangan BTPS hingga kuartal III-2025 menunjukkan konsistensi dengan laba bersih mencapai Rp945,5 miliar. Posisi ekuitas perusahaan mendekati Rp10 triliun dengan saldo laba ditahan sebesar Rp8,18 triliun per 30 September 2025.

Di pasar modal, saham BTPS ditutup melemah 1,45% pada level Rp1.355, menghasilkan imbal hasil dividen interim sekitar 2,9%.

Jadwal Pembagian Dividen Interim BTPS

Kegiatan Tanggal
Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 27 November 2025
Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 28 November 2025
Cum Dividen di Pasar Tunai 1 Desember 2025
Ex Dividen di Pasar Tunai 2 Desember 2025
Pembayaran Dividen 18 Desember 2025

Kebijakan dividen interim ini mencerminkan komitmen manajemen dalam meningkatkan nilai pemegang saham sekaligus menunjukkan optimisme terhadap prospek pertumbuhan bisnis perbankan syariah di tengah dinamika pasar keuangan Indonesia.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar