Puan juga menekankan pentingnya melibatkan pihak-pihak profesional dalam evaluasi ini, seperti psikolog dan psikiater. Kolaborasi ini diharapkan dapat menghasilkan kajian dan evaluasi yang komprehensif untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.
Kasus yang memicu pernyataan darurat ini adalah meninggalnya seorang remaja berinisial MH (13), siswa kelas I SMP Negeri di Tangerang Selatan. Korban menghembuskan napas terakhir di ruang ICU RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Diduga, sejak awal masa sekolah, MH mengalami perundungan yang berujung pada kondisi kritisnya akibat luka serius di kepala.
Insiden memilukan ini kembali menyoroti urgensi penanganan serius terhadap kasus perundungan di lingkungan sekolah di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Dorong Bank Jakarta Segera IPO di Tengah Peluncuran Kartu Debit Global
Coretax DJP Dibanjiri 11 Juta Aktivasi di Awal Masa Lapor Pajak 2025
F&B ID Pacu Ekspansi, Rasa Global Didesain Khusus untuk Lidah Indonesia
Eddy Hiariej Bantah Isu Penangkapan Semaunya di KUHAP Baru