"Kami sedang mempersiapkan surat jaminan resmi untuk Himbara yang menyatakan bahwa utang tersebut akan dilunasi oleh pemerintah. Dengan demikian, Himbara dapat bergerak tanpa rasa takut dan portofolio risiko perbankan tidak akan terdampak," jelas Purbaya dalam pertemuan di Jakarta Selatan.
Sebagai landasan hukum, pemerintah saat ini sedang menyelesaikan proses revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Revisi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih.
Untuk mendanai program ini, Kementerian Keuangan berencana mengalihkan sebagian anggaran Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp40 triliun. Jumlah ini merupakan bagian signifikan dari total pagu anggaran Dana Desa yang direncanakan sebesar Rp60 triliun.
Artikel Terkait
Kebijakan WFH ASN Turunkan Jumlah Penumpang LRT Jabodebek 10 Persen
Arbeloa Tegaskan Real Madrid Tak Akan Menyerah di Pengejaran Gelar La Liga
BSI Proyeksikan 83% Jamaah Haji Reguler 2026 adalah Nasabah Tabungan Haji
Tiang Listrik Keropos Ambruk di Mangga Besar, Lalu Lintas Sempat Lumpuh