"Kami sedang mempersiapkan surat jaminan resmi untuk Himbara yang menyatakan bahwa utang tersebut akan dilunasi oleh pemerintah. Dengan demikian, Himbara dapat bergerak tanpa rasa takut dan portofolio risiko perbankan tidak akan terdampak," jelas Purbaya dalam pertemuan di Jakarta Selatan.
Sebagai landasan hukum, pemerintah saat ini sedang menyelesaikan proses revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Revisi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih.
Untuk mendanai program ini, Kementerian Keuangan berencana mengalihkan sebagian anggaran Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp40 triliun. Jumlah ini merupakan bagian signifikan dari total pagu anggaran Dana Desa yang direncanakan sebesar Rp60 triliun.
Artikel Terkait
Investasi Raksasa Samsung & Hyundai di Korsel: Strategi Triliunan Won Pasca Kesepakatan AS
Hasil Final MilkLife Soccer Challenge Malang 2025/26: MI Al Ihsan & SDN Mojorejo 01 Juara
Kebakaran Jatipulo Jakarta Barat: 50 Rumah Hangus, 350 Jiwa Mengungsi (Update)
Tarif LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Rp 60.000? Ini Kata Resmi Pramono Anung