Dana APBN 2025 Rp3,5 Triliun Dikembalikan K/L ke Kas Negara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) telah mengembalikan dana anggaran dari APBN 2025. Nilai pengembalian yang dilakukan menjelang penutupan pembukuan anggaran negara ini mencapai Rp3,5 triliun.
Pernyataan ini disampaikan Purbaya di Jakarta pada Jumat, 14 November 2025. Ia menjelaskan bahwa meski proses belanja negara secara umum masih berjalan, terdapat beberapa K/L yang memutuskan untuk mengembalikan dananya karena tidak mampu melakukan penyerapan.
"Proses belanja masih berjalan, namun ada beberapa pihak yang menyerah dan mengembalikan dananya kepada kami," ujar Purbaya. "Perhitungan kami menunjukkan ada Rp3,5 triliun yang telah dikembalikan hingga saat ini, karena mereka memilih untuk tidak membelanjakan anggaran tersebut."
Meski mengungkapkan nilai total pengembalian, Menteri Keuangan tidak merinci secara spesifik daftar K/L mana saja yang telah mengembalikan dana anggarannya.
Pergeseran Pengawasan Belanja Negara ke Satgas P2SP
Dalam perkembangan terkait, fungsi pengawasan dan pemantauan efektivitas belanja negara kini telah dialihkan. Tanggung jawab ini sekarang berada di bawah Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).
Purbaya juga membenarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menugaskan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk mengawal langsung proses penyerapan belanja. Pengawasan ini akan dilakukan hingga ke tingkat Pemerintah Daerah (Pemda).
Dalam menjalankan tugasnya, Mensesneg akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Kolaborasi ini merupakan bagian dari kerja Kelompok Kerja I (Pokja I) Satgas P2SP.
Penugasan khusus ini termasuk dalam rangka memantau pemanfaatan anggaran Transfer ke Daerah (TKD). Keputusan ini diambil dalam rapat khusus Presiden yang digelar di Bandara Halim Perdanakusuma, sebelum melakukan kunjungan kerja ke Australia.
"Tim yang dibentuk Kemenko Perekonomian untuk percepatan program pemerintah, salah satunya Pokja I, yang memonitor penyerapan anggaran. Tugas ini memang sudah dialihkan ke sana," jelas Purbaya. "Mereka yang akan menangani tugas Satgas tersebut, sementara saya akan menangani tugas lainnya. Desainnya memang sudah seperti itu."
Artikel Terkait
Lebih dari 4.200 WNI Korban Sindikat Scam Kamboja Ajukan Repatriasi di Awal 2026
Mahkamah Agung AS Batalkan Dasar Hukum Tarif Trump, Administrasi Miliki Empat Opsi Lain
Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Dibuka, Berangkat 17 Maret dari Monas
Anggota DPR Kritik LPDP: Beasiswa Negara Dinilai Lebih Mudah Diakses Kalangan Mampu