Berdasarkan pengakuan pelaku, bisnis ilegal ini telah berjalan selama lebih dari tiga bulan dengan perputaran uang mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Dari TKP, polisi menyita ratusan kemasan deterjen palsu yang sudah siap diedarkan ke pasaran.
Kuswanto, Ketua RT setempat, mengungkapkan keterkejutannya atas kegiatan ini. Ia mengaku hanya mengetahui bahwa lokasi tersebut merupakan usaha sablon, dan baru menyadari adanya aktivitas ilegal setelah polisi melakukan penggerebekan.
Pelaku kini menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah lima tahun penjara. Kasus ini saat ini ditangani secara intensif oleh Unit Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Artikel Terkait
Sigit Buka Suara: Ancaman Siber hingga Siklon Ganda, Indonesia Hadapi Dua Medan Pertempuran
China Buka Keran Impor, Turunkan Tarif 935 Barang Mulai 2026
38.000 Personel TNI Diterjunkan, Rekonstruksi Aceh dan Sumatera Dipercepat
Stok Beras Jakarta 290 Ribu Ton, Bulog Pastikan Tak Ada Kelangkaan