Berdasarkan pengakuan pelaku, bisnis ilegal ini telah berjalan selama lebih dari tiga bulan dengan perputaran uang mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Dari TKP, polisi menyita ratusan kemasan deterjen palsu yang sudah siap diedarkan ke pasaran.
Kuswanto, Ketua RT setempat, mengungkapkan keterkejutannya atas kegiatan ini. Ia mengaku hanya mengetahui bahwa lokasi tersebut merupakan usaha sablon, dan baru menyadari adanya aktivitas ilegal setelah polisi melakukan penggerebekan.
Pelaku kini menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah lima tahun penjara. Kasus ini saat ini ditangani secara intensif oleh Unit Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Artikel Terkait
Pemilik SPBE Cimuning Bakal Dipanggil Usai Kebakaran Diduga Akibat Kebocoran
Prabowo Tunjukkan Finger Heart dengan Idola K-Pop di Tengah Perkuat Kemitraan Strategis dengan Korsel
Microsoft Investasikan Rp94 Triliun untuk Cloud dan AI di Singapura
PMI Manufaktur Indonesia Anjlok ke 50,1, Hampir Stagnan di Maret 2026