Yogyakarta baru saja mengumumkan angka baru untuk upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026. Kabarnya, bakal naik sekitar 6,78 persen. Kalau dirinci, kenaikannya mencapai Rp153.414,05, sehingga angka UMP DIY bergerak dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.417.495.
Pengumuman resmi ini disampaikan langsung oleh Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Rabu (24/12) lalu.
Begitu penjelasan Made di hadapan media.
Di sisi lain, kenaikan ini bukanlah keputusan yang muncul tiba-tiba. Semuanya punya dasar hukum, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Prosesnya juga sudah melalui jalur yang tepat, dengan melibatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY. Dewan ini sendiri anggotanya cukup beragam, mulai dari serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, sampai akademisi.
Nah, salah satu poin kunci yang mempengaruhi besaran angka ini adalah nilai alpha. Pemda DIY akhirnya memutuskan angka 0,8 dari skala maksimal 0,9. Menurut mereka, angka ini mencerminkan kondisi ekonomi yang relatif lebih stabil ketimbang tahun sebelumnya.
tambah Made.
Aspek lain seperti Kriteria Hidup Layak (KHL) tentu juga jadi bahan pertimbangan. Meski begitu, seperti diakui Made, prosesnya tidak sederhana.
Artikel Terkait
Makan Bergizi Tetap Jalan Saat Ramadan, Siswa Boleh Bawa Pulang untuk Buka
Prabowo: Kerugian Negara Bisa Ratusan Triliun, Kita Tidak Main-Main
Jakarta Kerahkan Ribuan Personel untuk Amankan Perayaan Akhir Tahun
Bisnis Makanan Gratis: Mimpi Anti Rugi atau Hanya Fatamorgana?