Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Syarat, Cara Daftar Ulang & Tak Perlu Bayar Tunggakan

- Kamis, 06 November 2025 | 03:10 WIB
Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Syarat, Cara Daftar Ulang & Tak Perlu Bayar Tunggakan
Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Syarat dan Cara Daftar Ulang - Kabar Terbaru

Pemutihan BPJS Kesehatan Akhir 2025: Syarat dan Cara Daftar Ulang

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, mengumumkan rencana pemberlakuan program pemutihan BPJS Kesehatan. Program ini dijadwalkan akan dimulai pada akhir tahun 2025.

Kebijakan pemutihan BPJS Kesehatan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, khususnya bagi kelompok kurang mampu yang selama ini mengalami kesulitan dalam membayar iuran bulanan.

Imbauan Registrasi Ulang bagi Peserta

Cak Imin yang juga merupakan Ketua Umum PKB, secara khusus mengimbau masyarakat yang memiliki tunggakan iuran untuk segera mempersiapkan diri melakukan registrasi atau pendaftaran ulang. Proses ini penting agar kepesertaan mereka dapat aktif kembali setelah program pemutihan resmi diberlakukan.

"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan akhir tahun ini," tegas Cak Imin dalam pernyataannya pada Selasa (4/11).

Keuntungan Program Pemutihan BPJS Kesehatan

Yang menjadi angin segar bagi peserta, Cak Imin menegaskan bahwa peserta yang sebelumnya berstatus nonaktif akibat menunggak iuran tidak diwajibkan untuk melunasi seluruh tunggakan mereka terlebih dahulu. Mereka tetap berhak memperoleh layanan kesehatan setelah mendaftar ulang.

"Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," ujar Cak Imin.

Mekanisme Penanganan Tunggakan

Mekanisme penanganan tunggakan iuran peserta akan sepenuhnya ditangani oleh BPJS Kesehatan. Cak Imin menjelaskan bahwa skema pembiayaan untuk program ini sudah terintegrasi dalam anggaran pemerintah.

"Otomatis tanggungan akan diambil alih BPJS Kesehatan. Nanti akan diumumkan segera," pungkasnya.

Dengan adanya program ini, diharapkan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, terutama peserta yang sebelumnya terhambat status keanggotaannya, dapat kembali terbuka dengan lebar.

Komentar