MKD Hentikan Perkara 5 Anggota DPR Nonaktif, Ini Alasan Lengkapnya

- Rabu, 05 November 2025 | 13:50 WIB
MKD Hentikan Perkara 5 Anggota DPR Nonaktif, Ini Alasan Lengkapnya

MKD DPR Hentikan Perkara 5 Anggota DPR Nonaktif, Ini Alasannya

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi telah menghentikan proses pemeriksaan perkara lima anggota DPR nonaktif. Keputusan penghentian perkara ini diambil setelah semua pihak pengadu mencabut laporannya secara resmi.

Latar Belakang Kasus dan Kronologi

Kasus etik ini bermula dari laporan terkait aksi unjuk rasa yang terjadi pada periode 25-31 Agustus 2025. Lima anggota DPR yang menjadi teradu dalam sidang MKD adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari Fraksi PAN.

Proses Sidang dan Putusan MKD DPR


Halaman:

Komentar