MKD DPR Hentikan Perkara 5 Anggota DPR Nonaktif, Ini Alasannya
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi telah menghentikan proses pemeriksaan perkara lima anggota DPR nonaktif. Keputusan penghentian perkara ini diambil setelah semua pihak pengadu mencabut laporannya secara resmi.
Latar Belakang Kasus dan Kronologi
Kasus etik ini bermula dari laporan terkait aksi unjuk rasa yang terjadi pada periode 25-31 Agustus 2025. Lima anggota DPR yang menjadi teradu dalam sidang MKD adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari Fraksi PAN.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir