Sidang putusan yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 4 November 2025, merupakan lanjutan dari agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang dilakukan pada Senin sebelumnya.
Wakil Ketua MKD DPR, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa pencabutan laporan oleh para pengadu terjadi setelah adanya proses klarifikasi yang komprehensif. "Para pengadu telah mencabut pengaduannya mengingat telah adanya klarifikasi dari para teradu dan adanya kesalahan dalam menelaah informasi yang beredar di media," ujar TB Hasanuddin.
Dasar Hukum Penghentian Perkara
Wakil Ketua MKD DPR lainnya, Agung Widyantoro, menegaskan bahwa secara hukum, dengan dicabutnya aduan, maka perkara tersebut dinyatakan selesai. "Ahli memberikan kesimpulan terakhir, apabila aduan telah dicabut oleh para pengadu terhadap para teradu, maka perkara pengaduan dianggap tidak ada," tegas Agung.
Dengan keputusan ini, kelima anggota DPR tersebut dinyatakan tidak menghadapi sanksi etika dari MKD DPR dan perkara dinyatakan ditutup.
Artikel Terkait
Gatot Nurmantyo Soroti Perpol Baru: Ini Upaya Bentuk Superbodi yang Tantang Konstitusi
Kader Golkar Sumut Tuding Pucuk Pimpinan Sebagai Pengkhianat
Megawati Tegaskan Kader PDIP: Bantu Korban Bencana Tanpa Tanya Partai
Dasco Ahmad: Menjembatani Megawati hingga Baasyir Demi Stabilitas 2025