Saut Situmorang memaparkan kronologi dimana Luhut Binsar Panjaitan dianggap berperan dalam menyelesaikan persoalan payung hukum. Hal ini dinilai mempermudah China mengambil alih proyek kereta cepat Whoosh yang semula direncanakan untuk Jepang.
"Kan ada dua Perpres (Peraturan Presiden), satu PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Dua Perpres itu pun mensrea, kelihatan nanti dari situ. Karena Perpres yang kedua, yang 2020 itu sebenarnya kan menunjuk Luhut menjadi Dewa di situ," jelasnya.
Perbedaan Kebijakan Awal dan Perubahan Perpres
Lebih dalam, Saut mengungkap adanya perbedaan mendasar antara peraturan yang mengawali proyek dan peraturan yang kemudian diterbitkan. Pada awal penggagasan proyek oleh mantan Presiden Joko Widodo di tahun 2015, berlaku Perpres 107/2015.
Perpres ini disebut sangat berbeda dengan Perpres 93/2021 yang diurus pada masa Luhut. "Sebelumnya di Perpres 107/2015 itu kan sudah jelas bahwa nggak ada urusan-urusan APBN dan seterusnya. Nah di situ juga nanti mensreanya kelihatan, bagaimana penyimpangan itu terjadi. Niat jahat itu kan penyidik itu akan sudah paham," tambah Saut menegaskan.
Isu ini terus menjadi perbincangan publik seiring dengan operasional penuh kereta cepat Whoosh dan berbagai evaluasi yang menyertainya.
Artikel Terkait
Utang Whoosh Rp2 Triliun Per Tahun Disoroti Puan Maharani, Akan Dibahas DPR
BIMTEKNAS PKS 2025: Strategi Penguatan Pejabat Publik untuk Tata Kelola & Kesejahteraan
Anggaran Pemda Selalu Terealisasi Penuh, Ketua Banggar DPR RI: Pasti Habis
Prof Henri Subiakto Kritik Jokowi: Rekayasa Pencalonan Gibran Cawapres Diungkap