Ahli Hukum UI Sebut Pernyataan Adies Kadir Hanya Slip of The Tongue
Profesor Satya Arinanto, ahli hukum tata negara Universitas Indonesia, menyatakan pernyataan kontroversial Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir merupakan slip of the tongue dan tidak mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat.
Keterangan Ahli di Sidang MKD DPR
Pernyataan ini disampaikan Satya saat menjadi saksi ahli dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (3/11). Sidang ini membahas dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif termasuk Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya.
Analisis Unsur Penghinaan dalam Pernyataan
Menanggapi pertanyaan anggota MKD Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mengenai apakah pernyataan Adies mengandung unsur penghinaan, Prof. Satya menegaskan: "Tidak ada. Beliau hanya menjelaskan soal kenaikan tunjangan beras dan transportasi. Keesokan harinya juga sudah diklarifikasi."
Klarifikasi sebagai Bentuk Tanggung Jawab
Satya menilai langkah klarifikasi yang dilakukan Adies sehari setelah pernyataan kontroversial merupakan sikap yang wajar dan bertanggung jawab dari pejabat publik. "Hal itu justru menunjukkan tanggung jawab," tegasnya.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Prof Henri Subiakto Kritik Jokowi: Rekayasa Pencalonan Gibran Cawapres Diungkap
Luhut Binsar Panjaitan Disebut Dewa Penyelesaian Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ini Faktanya
Utang Kereta Cepat Whoosh Rp120 Triliun: DPR dan Pemerintah Segera Bahas Solusi
Dugaan Pembengkakan Anggaran Kereta Cepat Whoosh: Potensi Kerugian Negara Miliaran Dolar