murianetwork.com - Sidang putusan atas terdakwa Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi dan TPPU ditunda.
Pengumuman penundaan ini disampaikan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Suparman Nyompa, pada Kamis (4/1/2024).
Menurutnya, sidang putusan yang semula dijadwalkan pada hari tersebut akan dibacakan pada Senin, 8 Januari 2024.
Baca Juga: Innalilahi wa Innailaihi Raji'un, Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli Meninggal Dunia
"Kami terpaksa menunda pembacaan putusan pada hari Senin, 8 Januari 2024," ujar Suparman.
Artikel Terkait
Dua Rumah Hangus Terbakar di Barru, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Polres Bone Gelar Serah Terima Jabatan untuk Sejumlah Pejabat Kunci
Mobil Terperosok Jurang 200 Meter di Enrekang, Satu Tewas
Prakiraan Cuaca Sulsel Jumat: Cerah Berpotensi Hujan Sedang di Sejumlah Kabupaten