murianetwork.com - Sidang putusan atas terdakwa Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi dan TPPU ditunda.
Pengumuman penundaan ini disampaikan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Suparman Nyompa, pada Kamis (4/1/2024).
Menurutnya, sidang putusan yang semula dijadwalkan pada hari tersebut akan dibacakan pada Senin, 8 Januari 2024.
Baca Juga: Innalilahi wa Innailaihi Raji'un, Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli Meninggal Dunia
"Kami terpaksa menunda pembacaan putusan pada hari Senin, 8 Januari 2024," ujar Suparman.
Artikel Terkait
Bandara Sam Ratulangi Siap Hadapi Gelombang Mudik Nataru
Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Jejak Uang Kuota Haji Diperdalam
Kecelakaan Beruntun di Banjir Kanal Timur, Satu Tewas dan Sopir Bus Kabur
Tiga Siklon Serempet Indonesia, BMKG Minta Warga Waspada