Pendiri Ponpes di Pati Perkosa Santriwati dengan Modus Doktrin dan Ancaman Putus Jalur Keilmuan

- Sabtu, 09 Mei 2026 | 00:30 WIB
Pendiri Ponpes di Pati Perkosa Santriwati dengan Modus Doktrin dan Ancaman Putus Jalur Keilmuan

Seorang pendiri pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS (51) harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah terbukti memerkosa santriwatinya. Modus operandi pelaku terungkap dari pengakuan orang tua korban yang menyebut bahwa tersangka menggunakan ancaman psikologis, yakni memutus jalur keilmuan, apabila korban tidak menuruti kemauannya.

Ayah korban menuturkan bahwa anaknya telah dicekoki keyakinan bahwa segala perintah sang kiai berasal dari alam gaib dan wajib dipatuhi tanpa syarat. Korban diketahui mulai mondok di pesantren tersebut sejak 2017, atau saat masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Perlakuan tidak senonoh dari tersangka mulai dialami korban sejak kelas 3 SMP, atau sekitar tahun 2020.

“Di situ doktrinnya katanya apa yang dikerjakan oleh kiainya tadi itu dari alam gaib. Walaupun itu arahnya negatif, murid harus nurut,” ujar ayah korban, Jumat (8/5/2026).

Ia menambahkan bahwa secara naluriah, setiap anak yang diperlakukan demikian pasti akan melawan. Namun, doktrin yang sudah tertanam membuat korban merasa harus patuh. “Secara normal, tentu semua anak diperlakukan seperti itu tetap berontak. Tapi di sisi lain dia sudah kedoktrin untuk apa yang dilakukan oleh dianya harus manut,” lanjutnya.

Sementara itu, ayah korban mengungkapkan bahwa anaknya baru berani berbicara setelah lulus sekolah. Ancaman dari tersangka disebut menjadi faktor utama yang membungkam korban selama bertahun-tahun. “Ancaman kiainya kalau tidak mau, tidak manut, nanti jalur keilmuannya diputus. Katanya si kiai tadi, kalau murid berani sama guru berarti berani sama Allah. Jadi seorang murid berani kepada guru berarti dia berani perang sama Tuhan,” kata dia.

Setelah mendengar pengakuan anaknya, sang ayah kemudian mendatangi satu per satu teman korban di pondok tersebut untuk mencocokkan cerita. Langkah itu ia ambil sebagai upaya mengumpulkan bukti sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi pada tahun 2024.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar