Adies Kadir Dinonaktifkan Golkar: Desakan ke MKD DPR untuk Proses Hukum
Partai Golkar dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI didesak untuk segera memproses penonaktifan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir.
Meskipun Partai Golkar telah mengumumkan keputusan nonaktif tersebut, hingga kini Adies Kadir masih tercatat aktif di parlemen tanpa tindak lanjut resmi dari MKD DPR.
Desakan ini disampaikan oleh Ketua Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat, Muh. Iqbal Zaelani. Dia menilai lambatnya tindak lanjut terhadap status Adies Kadir dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan partai politik.
"Jika Adies Kadir memang sudah dinonaktifkan, maka semestinya DPR melalui MKD memproses secara hukum agar statusnya berhenti total, bukan hanya sekadar pernyataan politik," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/11).
Menurut Iqbal, kondisi ini menjadi preseden buruk karena menimbulkan kesan bahwa anggota DPR yang sudah dinonaktifkan masih dapat bekerja dan menikmati hak-hak keanggotaan tanpa kejelasan hukum.
"Publik bingung. Dinonaktifkan, tetapi masih tercatat aktif, masih bisa hadir di kantor DPR, dan mungkin masih menerima gaji. Ini menandakan lemahnya akuntabilitas di lembaga publik," tegasnya.
Latar Belakang Penonaktifan Adies Kadir
Adies Kadir resmi dinonaktifkan oleh Partai Golkar setelah pernyataannya mengenai tunjangan rumah dan tunjangan beras anggota DPR memicu kemarahan publik.
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie Soroti Jalan Hukum untuk Batalkan Perpol 10/2025
Mahfud MD Geram, Ancang-ancang Dobrak MK dari Dalam
Rektor Paramadina Serukan Pembagian Adil Anggaran untuk PTN dan PTS
Prabowo Turun Langsung, Pantau Perbaikan Jalan Lembah Anai Pascabencana