Adies Kadir Dinonaktifkan Golkar: Desakan ke MKD DPR untuk Proses Hukum
Partai Golkar dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI didesak untuk segera memproses penonaktifan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir.
Meskipun Partai Golkar telah mengumumkan keputusan nonaktif tersebut, hingga kini Adies Kadir masih tercatat aktif di parlemen tanpa tindak lanjut resmi dari MKD DPR.
Desakan ini disampaikan oleh Ketua Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat, Muh. Iqbal Zaelani. Dia menilai lambatnya tindak lanjut terhadap status Adies Kadir dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan partai politik.
"Jika Adies Kadir memang sudah dinonaktifkan, maka semestinya DPR melalui MKD memproses secara hukum agar statusnya berhenti total, bukan hanya sekadar pernyataan politik," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/11).
Menurut Iqbal, kondisi ini menjadi preseden buruk karena menimbulkan kesan bahwa anggota DPR yang sudah dinonaktifkan masih dapat bekerja dan menikmati hak-hak keanggotaan tanpa kejelasan hukum.
"Publik bingung. Dinonaktifkan, tetapi masih tercatat aktif, masih bisa hadir di kantor DPR, dan mungkin masih menerima gaji. Ini menandakan lemahnya akuntabilitas di lembaga publik," tegasnya.
Latar Belakang Penonaktifan Adies Kadir
Adies Kadir resmi dinonaktifkan oleh Partai Golkar setelah pernyataannya mengenai tunjangan rumah dan tunjangan beras anggota DPR memicu kemarahan publik.
Dalam pernyataannya, Adies menyebut tunjangan rumah mencapai Rp50 juta per bulan dan tunjangan beras sebesar Rp12 juta per bulan.
Ungkapan itu dianggap tidak sensitif di tengah tekanan ekonomi masyarakat dan memicu gelombang protes mahasiswa di berbagai daerah.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menyatakan keputusan nonaktif diambil untuk menjaga marwah partai dan menegakkan disiplin kader.
Namun hingga kini, belum ada proses pemberhentian antarwaktu (PAW) yang diajukan ke DPR atau Presiden, sehingga Adies Kadir masih berstatus anggota DPR aktif secara hukum.
Desakan untuk MKD DPR
Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat mendesak MKD DPR segera memanggil pihak Fraksi Golkar dan memproses status etik Adies Kadir sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Jika tidak ada tindakan dalam tujuh hari, Iqbal menegaskan aliansinya akan menggelar aksi di depan kompleks parlemen Senayan.
"Publik berhak tahu apakah anggota dewan yang sudah dinonaktifkan masih bisa menikmati fasilitas negara," pungkasnya.
Artikel Terkait
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir
Analis Bongkar Agenda Terselubung di Balik Janji Kerja Mati-Matian Jokowi untuk PSI