Alasan kedua adalah jika terbukti melakukan perbuatan tercela. Kategori ini mencakup tindakan yang dinilai merusak martabat dan integritas jabatan publik.
3. Tidak Memenuhi Syarat sebagai Wakil Presiden
Alasan ketiga adalah jika dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat konstitusional untuk menduduki jabatan sebagai wakil presiden.
Penerapan pada Kasus Gibran
Refly menegaskan bahwa ketiga alasan tersebut berpotensi dapat diterapkan. Sebagai contoh, ia menyoroti persoalan dokumen pendidikan Gibran. Jika dalam proses hukum terbukti ada pemalsuan dokumen yang disengaja, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat dengan ancaman hukuman yang mencapai enam tahun penjara.
Dengan demikian, menurut analisis Refly Harun, ketiga landasan hukum pemakzulan tersebut memiliki potensi untuk digunakan jika terdapat bukti yang kuat atas pelanggaran yang dilakukan.
Artikel Terkait
Kepemimpinan PBNU Kembali ke Gus Yahya, Muktamar 35 Dijadwalkan 2026
Kontroversi Video Rektor UGM: Tahun Kelulusan Jokowi Berubah dalam Dua Versi
TPUA Soroti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis: Karakter Pengkhianat hingga Tudingan Layani Jokowi
Desakan Organisasi Pemuda: Erick Thohir Dinilai Gagal, Minta Kemenpora Dipisah