Refly Harun Beberkan 3 Alasan Gibran Bisa Dipecat, Nomor 3 Bikin Heboh!

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 12:50 WIB
Refly Harun Beberkan 3 Alasan Gibran Bisa Dipecat, Nomor 3 Bikin Heboh!

Alasan kedua adalah jika terbukti melakukan perbuatan tercela. Kategori ini mencakup tindakan yang dinilai merusak martabat dan integritas jabatan publik.

3. Tidak Memenuhi Syarat sebagai Wakil Presiden

Alasan ketiga adalah jika dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat konstitusional untuk menduduki jabatan sebagai wakil presiden.

Penerapan pada Kasus Gibran

Refly menegaskan bahwa ketiga alasan tersebut berpotensi dapat diterapkan. Sebagai contoh, ia menyoroti persoalan dokumen pendidikan Gibran. Jika dalam proses hukum terbukti ada pemalsuan dokumen yang disengaja, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat dengan ancaman hukuman yang mencapai enam tahun penjara.

Dengan demikian, menurut analisis Refly Harun, ketiga landasan hukum pemakzulan tersebut memiliki potensi untuk digunakan jika terdapat bukti yang kuat atas pelanggaran yang dilakukan.


Halaman:

Komentar