Alasan kedua adalah jika terbukti melakukan perbuatan tercela. Kategori ini mencakup tindakan yang dinilai merusak martabat dan integritas jabatan publik.
3. Tidak Memenuhi Syarat sebagai Wakil Presiden
Alasan ketiga adalah jika dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat konstitusional untuk menduduki jabatan sebagai wakil presiden.
Penerapan pada Kasus Gibran
Refly menegaskan bahwa ketiga alasan tersebut berpotensi dapat diterapkan. Sebagai contoh, ia menyoroti persoalan dokumen pendidikan Gibran. Jika dalam proses hukum terbukti ada pemalsuan dokumen yang disengaja, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat dengan ancaman hukuman yang mencapai enam tahun penjara.
Dengan demikian, menurut analisis Refly Harun, ketiga landasan hukum pemakzulan tersebut memiliki potensi untuk digunakan jika terdapat bukti yang kuat atas pelanggaran yang dilakukan.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Ini Alasan Prabowo Tetap Amankan Keponakannya di DPR
Prabowo Subianto Diundang ProJo di Kongres 2025: Ada Pesan Khusus Jokowi?
Misteri Ketidakhadiran Gibran di Acara Penting Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Banyak yang Bertanya-tanya
4 Pejabat Ini Dipecat Jokowi Gara-Gara Kritik Whoosh? Fakta di Balik Pemberhentian Jonan Cs yang Bikin Heboh