3 Alasan Kuat Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka Menurut Pakar Hukum
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan tiga kategori alasan yang dapat menjadi dasar kuat untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini disampaikan dalam Talk Show Head to Head CNN Indonesia TV pada Rabu malam, 29 Oktober 2025.
Alasan Pemakzulan Gibran Rakabuming Menurut Refly Harun
Menurut Refly Harun, proses impeachment atau pemakzulan terhadap seorang wakil presiden dapat didasarkan pada tiga kategori besar berikut ini:
1. Pelanggaran Hukum Berat
Alasan pertama adalah jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat. Pelanggaran ini mencakup tindakan seperti pengkhianatan terhadap negara, suap, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih.
Artikel Terkait
Kepemimpinan PBNU Kembali ke Gus Yahya, Muktamar 35 Dijadwalkan 2026
Kontroversi Video Rektor UGM: Tahun Kelulusan Jokowi Berubah dalam Dua Versi
TPUA Soroti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis: Karakter Pengkhianat hingga Tudingan Layani Jokowi
Desakan Organisasi Pemuda: Erick Thohir Dinilai Gagal, Minta Kemenpora Dipisah