Klarifikasi Jokowi Soal Rumah Pensiun di Colomadu: Akan Jadi Ruang Publik, Bukan Tempat Tinggal
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi mengenai rumah pensiun hadiah dari negara yang terletak di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak akan menempati rumah tersebut dan justru akan memfungsikannya sebagai tempat pertemuan atau ruang publik.
Roy Suryo Kritik Penggunaan dan Nilai Proyek Rumah Jokowi
Penggugat ijazah Jokowi, Roy Suryo, memberikan tanggapan yang berbeda. Ia menyatakan bahwa rumah tersebut justru akan dimanfaatkan Jokowi sebagai ajang kumpul-kumpul para pengikut setianya yang dikenal dengan sebutan Ternak Mulyono (Termul).
Roy Suryo, yang juga merupakan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, menilai proyek pembangunan rumah ini berpotensi melanggar aturan. Ia merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978, khususnya Pasal 8, yang menurutnya membatasi nilai fasilitas untuk mantan presiden maksimal sekitar Rp 20 miliar.
Roy mengkalkulasi, dengan luas tanah 12.000 meter persegi dan harga tanah di kawasan Colomadu yang berkisar Rp 10-15 juta per meter persegi, total nilai aset tersebut kini bisa mencapai Rp 200 miliar, atau sepuluh kali lipat dari batas yang diatur undang-undang.
Lebih lanjut, Roy menyoroti bahwa biaya operasional, termasuk jika digunakan untuk berkumpul dan jamuan makan para pendukung, akan tetap dibebankan pada keuangan negara, yang merupakan uang rakyat. Ia juga menyamakan pembiayaan proyek ini dengan proyek-proyek strategis lainnya seperti IKN dan Kereta Whoosh, yang menurutnya juga membebani APBN.
Artikel Terkait
4 Pejabat Ini Dipecat Jokowi Gara-Gara Kritik Whoosh? Fakta di Balik Pemberhentian Jonan Cs yang Bikin Heboh
Refly Harun Beberkan 3 Alasan Gibran Bisa Dipecat, Nomor 3 Bikin Heboh!
Tolak Tawaran PAN, Ini Alasan Menkeu Purbaya Tegas Tidak Tertarik Politik Meski Elektabilitasnya Melonjak!
Said Didu Bongkar Fakta Mengejutkan: Utang RI Tembus Rp 24.000 Triliun, Ini Dalangnya!