Menanggapi hal tersebut, Jokowi kembali menegaskan komitmennya. Ia menyatakan akan lebih nyaman tinggal di rumah lamanya di kawasan Sumber, Solo, meskipun ukurannya lebih kecil. Ia mengonfirmasi bahwa rumah di Colomadu akan dibuka untuk kegiatan pertemuan dan ruang publik.
Jokowi juga menekankan bahwa hingga saat ini, rumah tersebut masih sepenuhnya merupakan aset milik negara yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Sekretariat Negara, dan proses pembangunannya pun belum sepenuhnya selesai.
Progres Pembangunan Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu
Pembangunan rumah pensiun Jokowi yang dimulai pada Juni 2024 dilaporkan telah memasuki tahap finishing. Proyek ini dibagi dalam dua tahap, dengan tahap pertama telah selesai 100 persen. Bangunan utama dikabarkan telah mencapai 90-95 persen penyelesaian.
Rumah yang terletak di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan ini, direncanakan memiliki taman yang luas dan area keamanan khusus. Lokasinya strategis, hanya berjarak sekitar 13 menit dari Bandara Adi Soemarmo dan dekat dengan kawasan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Dasar Hukum Pemberian Rumah untuk Mantan Presiden
Pemberian rumah untuk mantan presiden ini memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Aturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022, mengatur detail teknisnya, termasuk luas tanah maksimal yang diizinkan adalah 1.500 meter persegi di ibu kota negara atau setara untuk lokasi di luar ibu kota.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir