Pansel Resmi Dibentuk, Pencarian Pimpinan Baru OJK Dibuka hingga Maret 2026

- Rabu, 11 Februari 2026 | 08:20 WIB
Pansel Resmi Dibentuk, Pencarian Pimpinan Baru OJK Dibuka hingga Maret 2026

MURIANETWORK.COM - Pemerintah Indonesia telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk mencari pimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses seleksi yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini bertujuan mengisi tiga posisi kunci di dewan komisioner, dengan pendaftaran dibuka hingga awal Maret 2026. Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola dan independensi lembaga pengawas jasa keuangan di tengah dinamika industri yang terus berkembang.

Komposisi Panitia Seleksi

Pembentukan Pansel ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota. Ia akan bekerja bersama delapan anggota lain yang berasal dari berbagai latar belakang keahlian, seperti Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi. Komposisi ini menunjukkan upaya untuk menggabungkan berbagai perspektif dalam proses pencarian.

Dalam keterangan resminya, Bank Indonesia menyatakan bahwa panitia telah mulai bekerja.

“Panitia Seleksi bekerja sigap dengan secara resmi membuka pendaftaran calon,” tulis lembaga tersebut, Rabu (11/2/2026).

Posisi Strategis yang Dibutuhkan

Target Pansel adalah mengisi tiga posisi strategis yang dianggap krusial bagi stabilitas sistem keuangan nasional. Ketiga posisi itu adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota. Pengisian jabatan ini dinilai mendesak mengingat kompleksitas pengawasan sektor jasa keuangan yang terus meningkat.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar