Indro juga menyayangkan sikap DPR yang dinilai diam dan enggan menindaklanjuti isu ini, padahal desakan untuk memakzulkan Gibran juga telah disampaikan oleh sejumlah purnawirawan TNI.
"Kenapa DPR belum, padahal purnawirawan TNI sudah sampaikan untuk memakzulkan, DPR tidak mau membahas. Di sini memperlihatkan partainya sendiri ada persoalan," kata Indro.
Ia mengkritik partai politik pengusung Gibran yang dianggap hanya memanfaatkan figur putra Presiden Joko Widodo tersebut untuk kepentingan elektoral semata, tanpa mempertimbangkan aspek legalitas dan moralitas konstitusional.
Penyimpangan Aturan Usia di MK
Perubahan aturan syarat calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) juga menjadi sorotan. Indro menilai keputusan yang membuka peluang bagi kepala daerah di bawah 40 tahun untuk maju dalam pilpres adalah sebuah rekayasa hukum.
Keputusan tersebut dibuat di bawah kepemimpinan Anwar Usman, yang merupakan paman dari Gibran sendiri.
"Umurnya pun belum ada 40 tahun dan kemudian dibuat-buat asalkan pernah menjabat kepala daerah. Kalau kita tanya Pak Mahluk ini tidak memenuhi syarat sebagai wapres," ucap Indro.
Pernyataan Indro Tjahyono ini memperkuat kritik publik mengenai legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI, yang menyangkut etika politik, moralitas hukum, dan independensi lembaga negara dalam proses pencalonannya.
Artikel Terkait
KPK Jangan Cuma Pamer Serius, Usut Tuntas Skandal Whoosh Tanpa Tunggu Laporan!
Prabowo: Indonesia Butuh Pemimpin yang Ramah, Bukan Penurut!
Jokowi Ditinggal Prabowo? PSI Ungkap Fakta Mengejutkan Ini!
Bahlil Cs Bikin Kinerja Terburuk Sejak Prabowo-Gibran Memerintah?