“Hemat saya, melihat judul tayangannya, ini ada unsur kesengajaan dalam membangun narasi yang menyesatkan. Saya mendorong agar tayangan ini dan pihak-pihak yang terlibat segera diproses sesuai kode etik dan aturan yang ada, agar menjadi pembelajaran bagi semua,” tegasnya.
Kebebasan Berekspresi dan Batasannya
Meski mengakui kebebasan berekspresi sebagai hak konstitusional, Cucun menekankan bahwa kebebasan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab.
“Kita tentu menghargai kebebasan berekspresi, tapi kebebasan itu ada batasnya. Jangan sampai konten hiburan jadi pintu masuk bagi upaya penggiringan opini publik yang merendahkan pesantren, apalagi dengan muatan yang bisa memicu konflik horizontal,” paparnya.
DPR Akan Lakukan Pemanggilan
Sebagai bentuk fungsi pengawasan, Cucun mengumumkan bahwa DPR akan segera memanggil semua pihak terkait. Pemerintah, regulator, dan pelaku penyiaran akan dimintai penjelasan.
“Kami DPR memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap isu yang meresahkan masyarakat. Kami akan panggil perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Trans7 itu sendiri. Kita akan beraudiensi terkait persoalan ini karena isunya menjadi cukup besar dan berpengaruh,” ungkapnya.
Cucun berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak di industri penyiaran. Ia menegaskan bahwa mengejar rating tidak boleh mengorbankan harmonisasi sosial.
“Jangan karena mau mengejar rating, lalu dibuatlah konten yang memecah belah. Ini yang tidak boleh. Kita akan bicarakan nanti dalam pertemuan,” tutupnya.
Sumber: https://rmol.id/amp/2025/10/15/683269/dpr-akan-panggil-trans7-buntut-tayangan-melecehkan-pesantren-
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir