MURIANETWORK.COM -Terpilihnya Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi dalam Muktamar X di Ancol, sah secara hukum. Ketua Bidang Hukum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Andi Surya Wijaya menekankan, mekanisme aklamasi tersebut sudah sesuai dengan aturan organisasi dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Dalam proses menuju Muktamar itu kan ada namanya Kepanitian SC dan OC yang dibentuk oleh DPP Partai. Dan posisi SC dan OC adalah pelaksana. Pelaksana yang bertugas melaksanakan Muktamar X itu,” kata Andi Surya Wijaya kepada wartawan di Jakarta, Senin 29 September 2025.
Andi menyebut, syarat pencalonan ketua umum PPP mengharuskan kandidat pernah menjadi pengurus harian DPP atau menjabat minimal satu periode di struktur DPP. Dari syarat tersebut, hanya Mardiono yang memenuhi ketentuan.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tandatangani Rehabilitasi untuk 2 Guru Luwu Utara: Pemulihan Nama Baik
Roy Suryo Klaim Foto di Ijazah Jokowi Adalah Dumatno, Ini Faktanya
Viral Klaim Rustam Effendi: Anak Dumatno Akui Foto di Ijazah Jokowi Milik Ayahnya?
MAI Ancam Laporkan Polda Sumbar ke Tim Reformasi Polri Terkait Tambang Ilegal di Solok