MURIANETWORK.COM -Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melalui penasihat hukumnya, Rifkho Achmad Bawazir resmi mengajukan permohonan banding.
Sebelumnya hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Melalui akun Instagram miliknya, Tom Lembong menuliskan sebuah surat bertinta biru yang menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukungnya selama menjalani persidangan.
Artikel Terkait
Rp2,6 Triliun Dana Jabar Siap Disalurkan, Gubernur Ungkap Ini Bukan Uang Tidur!
Dana Mengendap Jabar Tembus Triliunan, Dedi Mulyadi Dituding Buang Badan dengan Sidak Aqua!
Mahfud MD Dijuluki Sengkuni Gegara Komentar Pedas Soal Proyek Whoosh Jokowi, Ini Kata Eks Kader PDIP
Gibran Dinilai Cuma Pelengkap? Hensat: Harus Dipaksa Kerja, Kalau Enggak, Buang-buang Duit Negara!