Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke rumah tahanan dan dijadwalkan dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin, 22 Juni 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa dengan sejumlah pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, serta Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tak hanya itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana yang disangkakan meliputi pencemaran nama baik, baik secara konvensional maupun melalui sarana teknologi informasi. “Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik dengan sarana teknologi informasi dan atau fitnah dengan sarana teknologi informasi dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik,” ujarnya pada Minggu, 21 Juni 2026.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa pihaknya akan menjamin hak dan kewajiban kedua tersangka selama proses hukum berlangsung. “Kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka,” kata Iman.
Iman menambahkan bahwa seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan oleh jajarannya telah berpedoman pada hukum formil, hukum materiil, serta standar operasional prosedur yang berlaku. Proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa, menurutnya, tetap mengedepankan asas keadilan dan transparansi.
Artikel Terkait
Canyoneering Air Terjun Sisundung Jadi Primadona Wisata Petualangan di Tapanuli Selatan
Pemprov DKI Gratiskan Tiket Masuk Tempat Wisata dan Transportasi Umum pada 22, 27, dan 28 Juni 2026
BMKG Catat 1.176 Gempa Susulan Pasca-Gempa M 6,7 di Sulteng, 2.335 Rumah Rusak
ASDP Kembangkan Pelabuhan Tanjung Uban di Bintan untuk Perkuat Konektivitas dan Gerbang Maritim Kepri