MURIANETWORK.COM -Meski tidak menerima suap, tidak mengambil keuntungan pribadi, bahkan tidak memiliki niat jahat (mens rea), namun mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tetap divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus importasi gula.
Pendakwah Ustaz Hilmi Firdausi alias Gus Hilmi turut bersuara atas vonis yang diterima Tom Lembong.
Gus Hilmi mengaku khawatir vonis yang diterima Tom Lembong akan berimplikasi luas terhadap panggung politik Tanah Air ke depannya.
Artikel Terkait
Analis Bongkar Agenda Terselubung di Balik Janji Kerja Mati-Matian Jokowi untuk PSI
Kata Cangkem Dahnil Anzar Picu Gelombang Tuntutan Pencopotan
Desakan Pencopotan Dahnil Menguat, dari Internal Muhammadiyah
Kritik PBNU: Respons Dahnil Dinilai Abaikan Etika Pejabat Publik