MURIANETWORK.COM -Meski tidak menerima suap, tidak mengambil keuntungan pribadi, bahkan tidak memiliki niat jahat (mens rea), namun mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tetap divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus importasi gula.
Pendakwah Ustaz Hilmi Firdausi alias Gus Hilmi turut bersuara atas vonis yang diterima Tom Lembong.
Gus Hilmi mengaku khawatir vonis yang diterima Tom Lembong akan berimplikasi luas terhadap panggung politik Tanah Air ke depannya.
Artikel Terkait
Mahfud MD Geram, Ancang-ancang Dobrak MK dari Dalam
Rektor Paramadina Serukan Pembagian Adil Anggaran untuk PTN dan PTS
Prabowo Turun Langsung, Pantau Perbaikan Jalan Lembah Anai Pascabencana
Akbar Faizal Sindir Gibran: Bantu Prabowo, Jangan Cuma Pidato Melelahkan