MURIANETWORK.COM -DPR dilematis menindaklanjuti Putusan MK atas perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah model keserentakan pemilu.
Anggota Komisi II DPR, Giri Ramanda Kiemas berujar, putusan MK memisahkan pemilu nasional dan lokal memunculkan persoalan pada Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
"Ternyata ada kendala di UUD. Nah ini kan harus kita pikirkan dan dikaji dulu gimana implikasinya," ujar Giri dikutip Sabtu, 12 Juli 2025.
Dia menjelaskan, beberapa partai politik menganggap putusan MK 135/2024 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan (2), serta Pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD NRI 1945.
Artikel Terkait
Polemik Ijazah Jokowi Diprediksi Tak Kunjung Padam
Materai Rp100 di Ijazah Jokowi Disorot, Jubir PSI: Itu Hal Biasa
Polemik Ijazah Jokowi: Dari Debat Gagasan ke Ranah Hukum, Ada Hitungan Politik di Baliknya
Pertemuan Rahasia di Solo: Eggi-Damai Diam-diam Bertemu Jokowi