Terungkap! Pemindahan 4 Pulau Aceh Ternyata Diajukan Sosok Ini Saat Jadi Gubernur

- Rabu, 18 Juni 2025 | 13:30 WIB
Terungkap! Pemindahan 4 Pulau Aceh Ternyata Diajukan Sosok Ini Saat Jadi Gubernur




MURIANETWORK.COM - Sengketa 4 pulau yang diperebutkan Pemprov Sumatera Utara dan Aceh akhirnya tuntas. 


Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa 4 pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.


Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.


Dalam rapat yang digelar pemerintah pusat, terungkap bahwa proses pemindahan 4 pulau itu dimulai pada tahun 2022, di era Edy Rahmayadi saat menjadi Gubernur Sumut.


Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers ihwal polemik 4 pulau Aceh. 


Dirinya mengatakan pengkajian 4 pulau ini terjadi pada tahun 2022 silam.


"Di Tahun 2022 ini dengan adanya Kepmendagri tentang adanya pencakupan 4 pulau ini ke wilayah Tapanuli Tengah. Waktu itu Gubernur Aceh pak Nova dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi keberatan dengan menunjukan data historis dan dokumen-dokumen," kata Tito dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa 17 Juni 2025.


Tito mengatakan salah satu dokumen yang sangat penting dokumen yakni surat kesepakatan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar.


"Yang diberikan salah satunya adalah surat dokumen kesepakatan dua gubernur, yang disaksikan menteri saat itu Pak Rudini. Ditandatangani Pak Gubernur Aceh saat itu Pak Ibrahim Hasan sementara dari Sumut Raja Inal Siregar, ini dokumen fakta," ujarnya.


Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Berakhir, Keputusan Prabowo Diharapkan Tak Picu Narasi Kontraproduktif


Bobby dan Masinton Dapat Penghormatan, Nasir PKS Harap Segera Diterbitkan Keppres 4 Pulau Milik Aceh


"Yang intinya untuk batas wilayah di poin nomor 3 batas wilayah untuk Tapteng dan Aceh (Provinsi) itu mengacu kepada Staats Blaad No 604 Tahun 1908 dan peta topografi TNI AD tahun 1978," sambungnya.


Dengan adanya peta ini Kemendagri mempertimbangkan kemungkinan 4 pulau masuk ke Aceh.


"Namun saat itu dokumennya hanya foto copy, kita tahu dokumen foto copy dalam masalah hukum mudah sekali untuk dipatahkan," ucapnya.


Sejak tahun 2022 di masa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kemendagri dan pihak terkait melakukan pengkajian hingga akhirnya memutuskan 4 pulau Aceh masuk Sumut. Keputusan ini kemudian dibatalkan setelah terjadi polemik.


"Oleh karena itu, kesepakatan tahun 2022, setelah ada data baru ini semua pihak Sumut, Aceh, Kemendagri dan juga dari Pemerintah Pusat yang lain, yang masuk dalam Tim Pembakuan Rupabumi, sama-sama mencari dokumen ini," ucapnya.


Diketahui, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan empat pulau masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.


Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025.


Pengumuman disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang hadir bersama sejumlah pejabat tinggi negara.


Dalam pernyataannya, Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo diambil usai rapat terbatas yang digelar pada hari yang sama, membahas detail administratif dan historis dari keempat pulau tersebut.


"Rapat terbatas digelar untuk mencari solusi terhadap dinamika seputar status administratif empat pulau yang berada di perbatasan Sumut dan Aceh," ujar Prasetyo seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.


Menurut Prasetyo, kajian teknis dan administratif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi bahan utama pertimbangan dalam mengambil keputusan tersebut.


Presiden Prabowo disebut mencermati semua laporan dan dokumen pendukung sebelum mengumumkan hasil akhir.


"Presiden menyatakan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif merupakan bagian dari Provinsi Aceh," kata Prasetyo.


Jusuf Kalla Ungkap Pemicu Polemik 4 Pulau


Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla, mengatakan biang kerok polemik terkait 4 pulau antara Aceh dan Sumatra Utara adalah tidak adanya konsultasi antara pemerintah pusat di Jakarta dengan pemeritah lokal di Aceh.


Hal ini diungkap JK saat menerima kunjungan Wali Nanggroe Aceh Tengku Malik Mahmud Al-Haythar, di Jakarta, Selasa malam (17/6/2025).


“Jadi bagi kita semua ini pembelajaran. Ini kasus yang pertama setelah 20 tahun yang lalu bahwa apabila ingin mengambil keputusan, kita harus membaca betul UU, umpamanya UU Aceh, MoU Helsinki,” kata Jusuf Kalla, di kediamannya kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan.


“Karena di situ jelas apabila ingin mengambil, pemerintah ingin membuat keputusan atau apa tentang yang berhubungan dengan Aceh, harus dengan sepengetahuan dan konsultasi dan persetujuan daripada pemerintah Aceh. Nah ini tidak dilakukan,” imbuhnya.


Sumber: Suara

Komentar