MURIANETWORK.COM -Empat perusahaan yang telah dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, dipastikan bukan anggota Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI).
Sekjen APNI, Meidy Katrin Lengkey mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap kelengkapan legalitas empat perusahaan tersebut.
“Yang empat itu memang bukan anggota kami, kami masih cek kelengkapan dokumen-dokumennya. Tapi yang pasti, PT Gag bukan bagian dari mereka dan sudah terverifikasi sejak lama sebagai anggota kami,” jelas Meidy dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu, 11 Juni 2025.
Di sisi lain, Meidy menjelaskan bahwa pencabutan IUP seharusnya menjadi momentum perbaikan koordinasi antarlembaga pemerintah.
Sebab, banyak perusahaan sudah memiliki IUP dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), namun terkendala perizinan lain seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan yang kuotanya terbatas.
“Kadang provinsi dan pusat juga tidak nyambung. Akhirnya pengusaha dirugikan, negara pun bisa kehilangan potensi pendapatan,” paparnya.
Berkaca dari kasus yang ramai diperbincangkan belakangan ini, APNI berharap pemerintah dapat menciptakan ekosistem regulasi yang sinkron antarinstansi dan menjamin kepastian berusaha, tanpa mengabaikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Sebelumnya, pemerintah mencabut IUP untuk empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Yakni, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.
Sementara itu untuk izin kontrak karya nikel milik PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha BUMN Antam tidak dicabut pemerintah
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
DAFTAR 4 Gubernur Kinerja Terburuk Versi Generasi Muda, 2 Orang Dekat Jokowi!
Ahmad Husein Damai Dengan Bupati Pati Sudewo, Demo 25 Agustus 2025 Batal, Kenapa?
Parah! Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati Kena Teror, Suruhan Orang Gerindra?
Ramai-Ramai Publik Kecam Gaji DPR Rp 3 Juta Per Hari: Hidup Mewah Kerjaannya Jadi Stempel Mafia, DPR Benalu Rakyat!